Para Orang Tua Wajib Tahu, Kepala Dispendik: Ada Sejumlah Regulasi Baru Pada PPDB Jatim 2024

Selasa, 05 Mar 2024, 07:52 WIB

Surabaya - Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai mengemukakan bahwa ada sejumlah regulasi baru pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jatim jenjang SMA/SMK tahun 2024.

"Salah satunya terkait penetapan wilayah zonasi SMA yang tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota," kata Aries dalam keterangan diterima di Surabaya, Selasa.

Ket. Foto: Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai. — Sumber: ANTARA/HO-Dinas Pendidikan Jatim

Ia mengatakan dalam wilayah zonasi SMA, ketentuan dibagi menjadi dua didasarkan jarak terdekat bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi dan luar zonasi yang berbatasan, diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan.

"Jalur itu disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen," ujar dia.

Kemudian zonasi berdasarkan sebaran yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari semua kelurahan atau desa di wilayah dalam zonasi yang dibagi secara merata.

"Untuk jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan," ujarnya.

Terkait teknis penerimaannya hampir sama seperti tahun sebelumnya. Calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan dalam zonasi atau dua sekolah dalam zonasi dan satu luar zonasi yang berbatasan.

Dalam aturan itu, siswa yang berada di satu kelurahan sepertiSurabaya terdapat Kelurahan Genteng dan beberapa SMA di sekitarnya, calon peserta didik baru bisa memilih tiga sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut. Misalnya, kelurahan tersebut masuk zona I Surabaya.

Selain itu, calon peserta didik baru juga bisa memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut, sedangkan satu sekolah lainnya memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan, seperti zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya maka calon peserta didik baru bisa memilih satu sekolah di zona II atau zona III.

"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan juga masuk dalam sistem Aplikasi PPDB," ucapnya.

Aries yang juga menjabat sebagai Pj Wali Kota Batu itu menekankan aturan PPDB tahun ini pada persyaratan kartu keluarga (KK), di mana harus nama orang tua kandung atau wali yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya bersifat mutlak.

Sosialisasi itu diharapkan bisa diserap dan disebarkan di daerah masing-masing kepada masyarakat yang kemungkinan tidak paham secara penuh PPDB.

"Hal semacam ini bisa dijelaskan kepada para orang tua dan wali murid sesuai regulasi dengan petunjuk teknis yang sudah ada," kata dia.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

Hujan Kalsel Diprakirakan Meningkat Oktober, BMKG Sebut Bisa Bantu Atasi Karhutla.

Karhutla Tanah Bumbu, Polisi Bagikan Masker untuk Lindungi Warga dari Asap.

Karhutla Jadi Perhatian, Papua Tengah Bentuk Satgas untuk 8 Kabupaten.

Kementerian PU Turun Tangani Karhutla di Tanjung Selor, Kaltara.

Kabut Asap Karhutla Muncul, Pelayaran Speedboat Tanjung Selor-Tarakan Tetap Normal.

Sungai Musi Dipenuhi Sampah, Wali Kota Palembang Ajak Warga Bergerak.

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Ternyata Ada 1.800 Ton Senilai Rp4.000 Triliun

Mau Selamatkan Harimau? Rantai Makanan Harus Dijaga.

Rayakan 5 Abad Banjarmasin, Festival Tari Daerah Jadi Upaya Lestarikan Tradisi.

Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.