Tumpang Tindih Sertifikat Tanah, PTUN Semarang Tolak Gugatan Mantan Anggota DPR Soal Sengketa Lahan
Sabtu, 02 Mar 2024, 00:55 WIBSemarang - Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan terhadap Badan Pertanahan Nasional yang mempermasalahkan tumpang tindih sertifikat tanah di daerah Genuksari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kuasa hukum penggugat, Sandy Christianto, di Semarang, Sabtu, menyayangkan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pokok permasalahan yang diajukan dinilai sudah melebihi tenggat waktu atau kedaluwarsa.
Dalam perkara tersebut, penggugat meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN)membatalkan sertifikat tanah milik tergugat intervensi, dr Setiawan, yang disebut ada tumpang tindih.
Padahal, persidangan di PTUN telah memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan oleh penggugat maupun tergugat.Namun, hakim PTUN justru mempertimbangkan awal mula munculnya sengketa tumpang tindih sertifikat yang terjadi pada 2016 lalu.
"Materi perkara selama persidangan justru tidak menjadi pertimbangan dalam putusan," katanya.
Atas putusan tersebut, kata Sandy, kliennya menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya
Sementara itu,Yunantyo Adi selaku kuasa hukum turut tergugat intervensi, dr Setiawan, menyebut, putusan tersebut menegaskan bahwa penggugat tidak bisa lagi mempermasalahkan bangunan yang berada di atas lahan milik kliennya.
Melalui putusan tersebut, tidak terbukti adanya cacat administrasi atas sertifikat SHM Nomor 388 milik kliennya itu.
"Dengan putusan ini maka nama baik dr Setiawan juga harus dipulihkan akibat permasalahan kepemilikan lahan ini," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Stadion Tri Lomba Juang Dibenahi, Perkuat Semarang sebagai Destinasi Sport Tourism
-
Shalat Idul Adha 1447 H di Lawang Sewu Semarang
-
PBB Pangkas Proyeksi Ekonomi Global 2026 Jadi 2,5 Persen
-
Peringati 20 Tahun Gempa di Yogyakarta, Kemenko PMK-ISI Tanam Pohon
-
Liga Inggris: Arsenal Berpeluang Perlebar Jarak dari Manchester City di Puncak Klasemen
-
Mengacu pada PP 18/2021, Sengketa Lahan MAP–Jababeka Infrastruktur Sebenarnya Tidak Perlu Terjadi
-
Gubernur Jabar KDM: Juarai Super League Buktikan Persib Klub Profesional Tanpa Campur Tangan Pemerintah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.