- Home
-
- Luar Negeri
-
- DPR AS Sahkan UU Pengemban...
DPR AS Sahkan UU Pengembangan Energi Nuklir
Kamis, 29 Feb 2024, 09:37 WIBWASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat mengesahkan undang-undang untuk menunjang pengembangan teknologi energi nuklir melalui reformasi perizinan dan peraturan.
Undang-Undang Pemajuan Energi Atom disahkan setelah dalam pemungutan suara pada Rabu (28/2), 365 anggota mendukung rancangan undang-undang (RUU) itu, sedangkan 36 anggota lainnya menentang dan satu anggota menyatakan tidak memilih.
"Undang-undang ini adalah reformasi tenaga nuklir terbesar dalam lebih dari satu generasi," kata anggota kongres Jeff Duncan dan Diana DeGette sebelumnya dalam pernyataan bersama mengenai RUU tersebut.
Disebutkan bahwa UU yang menggabungkan 11 RUU dari Komisi Energi dan Perdagangan itu diperlukan untuk mengembalikan AS ke garis depan inovasi nuklir global.
UU tersebut memodernisasi struktur regulasi nuklir AS dan menyederhanakan proses pemanfaatan lebih banyak tenaga nuklir melalui perizinan, tulis pernyataan itu.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Cuaca Ekstrem Ancam Jakarta, Pramono Perintahkan Pemotongan Ribuan Pohon
-
Kasus Kredit Fiktif Bankaltimtara Rugikan Negara Rp275,2 Miliar
-
Jeju Bidik Jakarta dan DIY Kembangkan Energi Terbarukan
-
Jatim Pilih WFH Jatuh pada Hari Rabu
-
Tak Perlu ke Luar Negeri! RSCM Sediakan Wisata Medis Murah untuk Pasien
-
Diskominfo Tangerang Imbau Masyarakat Waspada terhadap Konten “Deepfake”
-
Dengar Suara Mahasiswa, DPR Tegaskan Generasi Muda Harus Terlibat dalam Penyusunan Undang-Undang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.