KPU Minta DKPP Tak Putuskan Kebocoran Data DPT sebagai Pelanggaran Kode Etik
Rabu, 28 Feb 2024, 14:55 WIBJAKARTA - Para Anggota Komisioner KPU yang menjadi pihak teradu dalam perkara dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024, meminta agar majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak memutuskan perkara tersebut sebagai pelanggaran kode etik.
Anggota Komisiner KPU Betty Epsilon mengatakan bahwa KPU telah melakukan berbagai upaya perlindungan dan pencegahan potensi akses ilegal terhadap data yang ada di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
"Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak berdasar," kata Betty di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan pihak KPU telah melakukan pencegahan kebocoran data tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan akuntabel.
Selain itu, menurutnya proses penyelidikan atas kasus tersebut masih berproses di Bareskrim Polri. Sehingga adanya akses ilegal pada aplikasi Sidalih, menurutnya tidak serta merta dapat dinyatakan sebagai kegagalan perlindungan data pribadi.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti adanya akses ilegal tersebut sesuai dengan prosedur.
Dengan begitu, pihaknya juga meminta kepada majelis sidang DKPP agar menolak seluruh dalil yang disampaikan pengadu dan memulihkan nama baik dari para teradu, yakni para Komisioner KPU.
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito mengatakan majelis akan melakukan pendalaman pada pihak-pihak terkait pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan di kemudian hari.
"Mohon nanti benar-benar dijadwalkan pada sidang selanjutnya," kata dia.
Adapun Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
Pengaduan yang diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur itu terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024.
Berita Terkait:
-
Soal Penembakan PMI di Malaysia, DPR Minta Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
IDM kemas Sendratari Ramayana "Padhang Bulan" Penuh Kesakralan
-
RS Kariadi Semarang, Satu-satunya Rumah Sakit di Indonesia yang Melayani Cangkok Sumsum Tulang
-
AS Terapkan Blokade Total Kapal Tanker Minyak Venezuela, Ketegangan Global Meningkat
-
Penataan Daerah Pemilihan Pemilu 2024 KPU Wonogiri Diganjar Penghargaan KPU RI, Sabet Kategori KPU Kabupaten Terfavorit
-
Trump Klaim Indonesia Setuju Buka Akses Pasar secara Penuh dengan AS, Beli 50 Pesawat Boeing 777 dan Bebaskan Tarif Produk AS ke RI
-
KPK: Penyidikan Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.