Warga DKI Bisa Aktifkan NIK yang telah Dinonaktifkan, Begini Caranya
Senin, 26 Feb 2024, 12:08 WIBJAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menyebutkan bahwa warga Ibu Kota bisa mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dinonaktifkan karena memiliki identitas tidak sesuai alamat domisili.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengimbauwarga tak perlu panik dan mendatangi loket-loket layanan Dukcapil terdekat jika ada masalah kependudukan.
"Silahkan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata dia.
Disdukcapil telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta. Hal itu terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023.
Menurut dia, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," tutur dia.
Budi merencanakan pelaksanaan program dilakukan secara bertahap pada setiap bulan, mulai dari yang warga meninggal dan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.
Disdukcapiltelah menyosialisasikan terkait tertib administrasi kependudukan sejak tahun 2023, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara "de jure"dan "de facto"berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya.
Sedangkan bagi yang bertugas, dinas dan belajar di luar kota maupun luar negeri serta masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
Budi mencatat penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sementara penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sekitar 136.200 orang sepanjang tahun 2023.
Sebelumnya, dia melalui laman media sosial Disdukcapil menyatakan warga DKI wajib memiliki identitas di alamat sesuai domisili.
Apabila ada ketidaksesuaian, warga dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung, yakni surat RT atau Rukun Warga (RW) setempat serta data pendukung lainnya.
Warga dapat melihat status NIK melalui laman cek status NIK Warga DKI Jakarta di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Lantik 1.500 Pengurus FUHAB, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Toleransi
-
Kemenhut Lanjutkan Upaya Pendinginan Area Karhutla di Gunung Bromo
-
Detik-Detik Delapan Rumah di Singkawang Terbakar, Seorang Anak Perempuan Tewas, Ini Kronologinya!
-
Youth Today, Leaders Tomorrow: BI dan Pemprov DKI Bentuk 500 Pemimpin Muda Jakarta
-
Pascagempa, Pemkab Manggarai Barat Pastikan Pariwisata Labuan Bajo Aman Dikunjungi
-
Batal Rilis 26 Agustus, Ini Rincian Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai yang Disempurnakan
-
Lembaga Think Tank Desak Pemerintah Inggris Tinggalkan PDB Sebagai Ukuran Utama Kesejahteraan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.