BNN Jateng Ungkap Peredaran 4,6 Kg Ganja di Januari-Februari
Rabu, 21 Feb 2024, 16:40 WIBSEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah mengungkap peredaran sekitar 4,6 kg ganja selama periode Januari hingga Februari 2024 di sejumlah wilayah di provinsi tersebut.
Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol.Agus Rohmad di Semarang, Rabu, mengatakan, pengungkapan juga dilakukan terhadap peredaran 345 gram narkotika jenis sabu-sabu
Ia mengatakan dari pengungkapan selama periode Januari hingga Februari 2024, BNN mengamankan sembilan pelaku.
Ia menjelaskan pengungkapan pengiriman ganja sebanyak itu masing-masing dua kasus di Kota Semarang dan satu kasus di Wonogiri.
"Masing-masing pengungkapan 2 kg ganja di Januari dan 2,3 kg di Februari oleh pelaku yang berbeda," katanya.
Adapun ratusan gram sabu-sabu, lanjut dia, masing-masing diungkap dalam penindakan di Kabupaten Sukoharjo dan wilayah Jawa Timur.
Para tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pengungkapan, BNN Jawa Tengah juga memusnahkan 2,4 kg ganja serta 234 gram Sabu-sabu.
Menurut Agus, pemusnahan dengan alatincineratortersebut dilakukan terhadap barang bukti hasil pidana selama periode Desember 2023 hingga Januari 2024.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Kota Semarang," katanya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Tindak Tegas Pelaku Karhutla.
-
Pengedar Narkoba Makin Lihai, Dua Pemuda di Depok Ditangkap, Jual Tembakau Sintetis di Medsos
-
Lebanon Bersikeras Minta PBB Perpanjang Pasukan UNIFIL
-
Fadli Zon Kenang Nasirun sebagai Maestro Seni yang Hangat dan Terbuka, Pemerintah Siapkan Pameran 40 Hari Wafatnya
-
Kantor Imigrasi Tangerang Bekuk Tujuh WNA Sindikat Judol Internasional
-
Strategi Efektif Manila: Militer Filipina Sukses Lumpuhkan Puluhan Pemberontak
-
Festival Literasi Sumbar 2026 Buka Peluang UMKM Perluas Pasar, Ada 15 Stan Siap Kenalkan Produk Lokal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.