Tindak Tegas, Kejari Karawang Tahan Dua Tersangka Tipikor Penyaluran Pupuk Subsidi

Selasa, 20 Feb 2024, 23:46 WIB

Karawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Syaifullah, di Karawang, Selasa, mengatakan dua tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut diantaranya berinisial H dari distributor PT Abadi Tiga Saudara (ATS) dan TH yang merupakan pensiunan General Manager PT Pupuk Kujang.

Kasus dugaan korupsi itu berawal pada 30 November 2016. TH selaku GM Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang mengusulkan pengangkatan H dari PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi, sedangkan persyaratan PT ATS tidak memenuhi.

Atas perbuatan TH, PT ATS terpilih menjadi salah satu distributor pupuk bersubsidi tahun 2017, kemudian tersangka H melakukan penebusan dan penyaluran pupuk.

Tersangka inisial H melakukan penebusan pupuk urea dan pupuk organik dengan total 5.930 ton. Jumlahnya tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian pada tahun 2017 sebanyak 1.912 ton, sehingga terdapat selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.

"Tapi saat dijalankan, pendistribusian menjadi tidak sesuai dengan rencana alokasi awal, " kata dia.

Perbuatan H sebagai distributor pun merugikan negara sebesar Rp14.514.638.112 . Kejaksaan juga telah menyita barang bukti PT ATS melalui PT Pupuk Kujang sebesar Rp4 miliar.

Kejari Karawang melakukan penahanan dua tersangka selama 20 hari. Terhitung sejak 20 Februari 2024 sampai 10 Maret 2024.

Sementara itu, VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Muhamad Arief Rahman mengungkapkan, pihak perusahaan menghormati proses hukum atas penetapan dua tersangka dugaan korupsi pupuk bersubsidi oleh Kejari Karawang.

"Pupuk Kujang menghormati proses hukum yang berjalan. Pupuk Kujang juga mendukung penuh dan kooperatif atas upaya segala pihak berwenang termasuk Kejaksaan," kata VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Muhamad Arief Rahman.

Ia membenarkan kalau salah seorang tersangka inisial TH merupakan pensiunan PT Pupuk Kujang yang terakhir menjabat sebagai General Manager Pemasaran.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Utang Meningkat, Rakyat Jepang Mulai Cemas Kondisi Fiskal

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.