- Home
-
- Megapolitan
-
- DLH DKI: Kendaraan listrik...
DLH DKI: Kendaraan listrik Tidak Hasilkan Emisi Pencemar Udara
Selasa, 20 Feb 2024, 17:04 WIBJAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan kendaraan listrik tak menghasilkan emisi pencemar udara sehingga ramah lingkungan sehingga dapat menjadi solusi untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
"Beralih ke kendaraan listrik serta dibarengi dengan transisi pembangkit listrik menuju energi baru terbarukan dapat menjadi solusi dalam mengatasi polusi," kata Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Yogi menjelaskan, kendaraan listrik tidak memiliki pipa knalpot (tailpipe)yakni mesin pembakaran internal atau knalpot yang mengeluarkan emisi gas buang.
Sebagai gantinya, kendaraan listrik menggunakan motor listrik yang didukung oleh baterai untuk beroperasi, sehingga tidak ada emisi langsung yang dihasilkan saat mobil bergerak.
Sementara itu, kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil seperti bensin dan diesel menghasilkan berbagai polutan udara berbahaya seperti partikulat, nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon.
Menurut Yogi, kendaraan ini yang menyebabkan sebagian besar polusi udara di Jakarta.
Oleh karena itu, sambung dia, dengan mengadopsi kendaraan listrik, maka dapat mengurangi polusi udara, sekaligus memberikan manfaat tak langsung (co-benefit)terhadap penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
"Karena di Ibu Kota penerapannya baru beberapa bulan, dampak yang signifikan belum terlihat. Dampak dari elektrifikasi ini akan terlihat ketika konversi tersebut dilakukan secara masif, seperti peralihan armada TransJakarta menjadi tembus 100 persen pada 2030," jelas Yogi.
Pemerintah DKI Jakarta melalui rencana aksi "Strategi Pengurangan Emisi Pencemar Udara" dari sumber bergerak berencana menggunakan kendaraan listrik 100 persen pada 2030.
Aksi ini dikatakan bakal menghasilkan penurunan beban emisi antara lain sebanyak masing-masing 1 persen partikulat (PM)10 dan PM2.5, lalu sekitar 0,2 persen karbon hitam (BC), sebanyak 0,4 persen nitrogen oksida (NOx). Kemudian, sekitar 0,1 persen sulfur dioksida (SO2), sebanyak 0,8 persen kabon monoksida (CO) dan sekitar 0,02 persen senyawa organik volatil non-metana (non-methane volatile organic compounds/NMVOC).
Dia menambahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 576/ 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara menargetkan pengadaan kendaraan listrik sebesar lima persen pada 2024, kemudian bertambah setiap tahunnya, yakni menjadi 10 persen pada 2025, 20 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2030.
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)
- Kendaraan Listrik
- emisi
- pencemaran udara
- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Intelijen AS Bantu Operasi Anti-Kartel di Meksiko
-
Simulasi Biaya Mobil Listrik Ini Lebih Hemat 9 Kali dari Bensin
-
Harga Daging dan Ayam Depok Stabil
-
Langgar Aturan Jam Operasional, 21 Tempat Hiburan dan Rekreasi Diberi Peringatan
-
Terganggu Oknum Minta THR, Polri Imbau Masyarakat Lapor ke 110
-
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Jakarta dengan Tarif Rp1
-
Lewati 70 Gol Pelé, Lionel Messi Sah Jadi Eksekutor Bola Mati Tersubur Kedua dalam Sejarah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.