Dewas KPK Nyatakan 12 Pegawai Bersalah akibat Pungli di Rutan KPK
Kamis, 15 Feb 2024, 15:54 WIBJAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 12 pegawai lembaga antirasuah bersalah setelah menerima sejumlah uang dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Tumpak menerangkan 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," ujarnya.
Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.
Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.
Adapun daftar pegawai tersebut beserta uang yang diterima selama tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut
- Deden Rochendi: Rp 425.500.000
- Agung Nugroho: Rp 182.000.000
- Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
- Candra: Rp 114.100.000
- Ahmad Arif: Rp 98.600.000
- Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000
- Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000
- Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000
- Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000
- Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000
- Burhanudin: Rp 65.000.000
- Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov: Jakarta Paparkan Inisiatif Strategis Pengembangan Pariwisata di TPO Regional Meeting 2025
-
7 Hari Tanpa Tidur! Basarnas Ungkap Kelelahan Ekstrem Tim SAR di Sumatera & Aceh
-
Tegas, Mentan Pecat Pejabat yang Main Proyek dan Pungli
-
Tok! Arief Kurnia Risdianto Jadi Dirut PGN
-
KAI Berikan Diskon 30 Persen Tiket Kereta pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025
-
KTT G7 di Kanada Fokus Perdamaian Ukraina & Timur Tengah: Waktunya untuk Bertindak?
-
Oknum Polantas Pungli Rp100 Ribu Buat Sarapan, Kapolda Turun Tangan!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.