Oknum Polantas Pungli Rp100 Ribu Buat Sarapan, Kapolda Turun Tangan!

Selasa, 01 Jul 2025, 08:17 WIB

Medan - Seorang polantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono (inisial RH), terekam menyita Rp?100 ribu dari seorang pemotor wanita yang melawan arus di Jalan Palang Merah. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli sarapan dan kopi pagi, bukan diserahkan sebagai tilang resmi. Insiden ini memicu reaksi keras publik dan penindakan langsung oleh Polrestabes Medan.

Kronologi Singkat
• Lokasi & Waktu: Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah. Kasus baru terungkap setelah video terekam dan viral di media sosial.
• Modus: Ketika pemotor wanita yang ditilang mengaku buru-buru ke pasar ikan, Aiptu Rudi langsung mengambil Rp?100 ribu saat dompet terbuka—tanpa prosedur resmi seperti memeriksa kelengkapan surat atau mengeluarkan nota tilang.

Tindakan Tegas & Hukum Disiplin
• Patsus selama 30 hari: Aiptu Rudi ditempatkan di penempatan khusus dan dikenakan sanksi disiplin fisik seperti push-up atau guling-guling di aspal.
• Pemeriksaan kode etik: Kasus ini dianggap pelanggaran etika Polri dan sedang diproses oleh Bidang Propam Polrestabes Medan.

Permintaan Maaf dan Pengakuan Kesalahan
Aiptu Rudi, dari balik jeruji patsus, menyatakan permintaan maaf dengan tulus, “Saya mohon maaf sebesar?besarnya karena telah mencoreng nama Polri… saya khilaf dan menyalahgunakan wewenang.”

"Uang Sarapan", Ungkap Propam
AKP Suharmono (Kasi Propam Polrestabes Medan) mengonfirmasi bahwa uang dari hasil pungli tersebut dipakai untuk beli sarapan dan minum teh pagi: “Uang diambil dari pengendara dan digunakan untuk sarapan.”

Permintaan Maaf dari Kapolrestabes
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya pemotor yang menjadi korban, dan menjanjikan tindakan tegas jika ada pihak yang merasa dirugikan. 

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.