Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, Bawaslu Kudus Periksa Caleg Tawarkan Hadiah Umrah dan Mobil ke Pemilih

📅 Rabu, 14 Feb 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Bawaslu Kudus Periksa Caleg Tawarkan Hadiah Umrah dan Mobil ke Pemilih Doc: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Ket. Ilustrasi - Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat rapat koordinasi dengan berbagai pihak.

Kudus - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memeriksa seorang calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 atas dugaan pelanggaran kampanye menawarkan hadiah umrah dan kendaraan bermotor bagi warga yang memilihnya.

"Hari ini caleg tersebut sudah kami undang untuk dimintai klarifikasinya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiawan di Kudus, Selasa.

Ia menjelaskan caleg tersebut hadir di Kantor BawasluKudus pada pukul 10.00 WIB dan diperiksa hingga sekitar pukul 12.00 WIB.

Sehari sebelumnya, Bawaslu Kudus juga meminta klarifikasi tiga orang saksi dari panitia pengawas pemilihan umumdesa dan kecamatan.

Dalam klarifikasi terhadap caleg tersebut, tambah Heru, anggota Bawaslumengajukan sekitar 20 pertanyaan mengenai upaya menggaet dukungan pemilih dengan memberikan kupon umrah, mobil, sepeda motor, dan paket sembako.

Bahkan, caleg tersebut juga mempromosikan janjinya itu melalui baliho yang dipasang di sejumlah titik Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus.

HerumenambahkanBawaslu Kudus sebelumnya sudah mengingatkan caleg itu untuk menghentikan kampanye dengan menawarkan berbagai hadiah, termasuk meminta pencopotan baliho yang mempromosikan hadiah bagi pemilih yang memberikan dukungan saat pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Sudah ada pertemuan dengan yang bersangkutan untuk meminta pelepasan dan penghentian kampanye yang melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.

Akan tetapi, janji untuk melepas baliho dan menghentikan kampanye yang melanggar aturan tersebut belum juga dipenuhi hingga akhirnya kasus pelanggaran pemilu tersebut dilanjutkan ke tahap klarifikasi.

BawasluKudus akan melakukan kajian berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, termasuk kemungkinan memeriksa saksi lain untuk tambahan keterangan.

"Hasil klarifikasi tersebut juga akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan melibatkan kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kudus," ujarnya.

Tahap berikutnya dilanjutkan dengan pleno untuk memutuskan kasus tersebut bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Jika terbukti melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Pemilu yang berbunyi bahwa dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," kata Herumenjelaskan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.