Tindak Tegas, BKSDA Maluku Amankan Satwa Liar Burung Bayan Hijau
Selasa, 13 Feb 2024, 05:43 WIBAmbon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak dua satwa liar jenis burung bayan hijau (electus roratus) dan burung nuri maluku (eos bornea) di Pelabuhan Saumlaki.
"Petugas seksi wilayah III Saumlaki melakukan pengawasan di pelabuhan Yosudarso saumlaki dan berhasil mengamankan satwa Liar di kapal KM Leuser," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Senin.
Setelah menanyakan siapa pemilik burung tersebut tidak ada yang mengaku pemiliknya sehingga selanjutnya satwa tersebut diamankan di PKS Saumlaki.
"Burung tersebut sementara diamankan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Saumlaki sampai kembali sehat dan liar, baru dibawa ke Ambon untuk dilepasliarkan," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa... barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga Emas di Pegadaian Jumat Pagi: UBS Rp3,096 Juta/Gr dan Galeri24 Rp3,080 Juta/Gr
-
Napoli Harus Konsisten untuk Jaga di Posisi Puncak
-
Petani dan Peternak Garut Siap Tajir, OJK Bongkar Strategi Akses Modal Tanpa Ribet
-
2.100 Hektare Lahan Sawah di Aceh Barat Rusak Akibat Banjir Bandang
-
Menlu: Iran Tak Akan Hentikan Pengayaan Nuklir
-
Dikecam Gara-gara Deepfake Foto Bugil, Chatbot Grok Batasi Fitur Edit Gambar AI Hanya untuk Pengguna Berbayar
-
Pendidikan Kesetaraan bagi WBP di Lapas Banjarmasin
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.