Tindak Tegas, BKSDA Maluku Amankan Satwa Liar Burung Bayan Hijau
Selasa, 13 Feb 2024, 05:43 WIBAmbon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak dua satwa liar jenis burung bayan hijau (electus roratus) dan burung nuri maluku (eos bornea) di Pelabuhan Saumlaki.
"Petugas seksi wilayah III Saumlaki melakukan pengawasan di pelabuhan Yosudarso saumlaki dan berhasil mengamankan satwa Liar di kapal KM Leuser," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Senin.
Setelah menanyakan siapa pemilik burung tersebut tidak ada yang mengaku pemiliknya sehingga selanjutnya satwa tersebut diamankan di PKS Saumlaki.
"Burung tersebut sementara diamankan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Saumlaki sampai kembali sehat dan liar, baru dibawa ke Ambon untuk dilepasliarkan," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa... barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dari Garut Menembus Dunia! 100 Pemuda Digembleng Jadi Barista Handal Siap Kerja ke Luar Negeri
-
Pemkab Bantul Bakal Evaluasi Pelaksanaan Pilihan Lurah Serentak
-
Pendakian Gunung Tambora Ditutup Sementara Mulai 1 September 2026
-
Kemenhut Berhasil Selamatkan 100 Satwa Liar Terdampak Karhutla
-
Pertamina Siapkan Infrastruktur Pendukung Kebijakan Bioetanol
-
Isu Reshuffle Kembali Mencuat, Natalius Pigai Tegaskan Tak Takut Dicopot dari Menteri HAM
-
Nonton FIFA ASEAN Cup 2026 Makin Ngebut, Whoosh Dukung Mobilitas Peserta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.