Pengawasan Saat Masa Tenang Pemilu Diperketat

Sabtu, 10 Feb 2024, 02:45 WIB

Medan - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan memperketat pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran saat masa tenang pemilu pada 11 Februari 2024.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumut Saut Boangmanalu di Medan, Jumat mengatakan Bawaslu Sumut akan melakukan patroli pengawasan sampai tingkat bawah selama 24 jam.

"Kami sudah perintahkan jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan. Tingkat kewaspadaan itu kita perkuat sampai tingkat paling bawah," ujar Saut Boangmanalu.

Ia menjelaskan pengawasan pada masa tenang harus ditingkatkan karena kerap dijadikan momentum bagi partai politik maupun peserta pemilu untuk berkampanye secara terselubung.

"Makanya, Kami akan memperketat pengawasan agar memastikan tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye karena akan berpotensi pelanggaran," kata dia.

Selain upaya pengawasan itu, Saut menjelaskan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait, karena koordinasi merupakan kunci menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

"Kami juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran saat masa tenang nanti," sebutnya.

Dikatakan Saut, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran kepada pengawas baik tingkat provinsi maupun kecamatan dengan menyerahkan bukti sesuai yang berlaku.

"Jika menemukannya, laporkan ke pengawas di semua tingkatan. Kami akan tindaklanjuti," katanya.

Untuk itu, ia berharap seluruh partai politik dan peserta pemilu untuk bersama-sama menghormati dan patuh pada aturan yang sudah ada, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, sukses dan damai.

Pengaturan larangan kampanye di masa tenang diatur di dalam pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian di pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu, yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

"Para peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 diimbau tidak melaksanakan kampanye di masa tenang agar tidak menimbulkan permasalahan atau pelanggaran pemilu," ujarnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.