Bappenas: Harmoni Pusat dan Daerah Penting untuk Sinkronisasi Pembangunan
Senin, 05 Feb 2024, 00:00 WIBJAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) menyebutkan harmoni pusat dan daerah penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pembangunan.
"Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menjadi acuan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Harmoni pusat dan daerah menjadi penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pembangunan," ujar Deputi bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/ Bappenas, Amich Alhumami, dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Sabtu (3/2).
Seperti dikutip dari Antara, Amich saat Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 bersama DPR dengan tema Perspektif Pembangunan Daerah, di Dompu, Nusa Tenggara Barat, pekan lalu, mengatakan dokumen perencanaan pembangunan 20 tahunan memuat strategi untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas, Eka Chandra Buana, mengatakan dalam perencanaan pembangunan, setiap wilayah akan disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
"Kalau kita melihat dari perspektif wilayah, RPJPN 2025-2045 ini merupakan penjabaran pembangunan dari masing-masing wilayah. Kita melihat setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda, sehingga pendekatannya juga berbeda dan kebijakan pembangunan wilayah juga tidak bisa disamaratakan," kata Eka.
Ada sejumlah upaya untuk memperkuat kerangka dan arah kebijakan dalam RPJPN 2025-2045, serta sebagai bahan masukan kepada DPR. Upaya tersebut, antara lain penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Badan Keahlian DPR dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapis dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yapis Dompu yang difasilitasi oleh Kementerian PPN/Bappenas
MoU yang ditandatangani mengenai Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Dukungan Keahlian dalam Rangka Konsultasi Publik RUU RPJPN 2025-2045.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Amran Murka! Beras Ilegal Masuk RI, 115 Juta Petani Disebut Jadi Korban
-
Era Messi Berakhir, Ini Gambaran Masa Depan Tim Nasional Argentina hingga 2036
-
Lagi Cari Kerja? Bursa Kerja 2026 Sumenep Tawarkan 3.141 Lowongan
-
Koneksi dan Bappenas Petakan Risiko Sosial dan Lingkungan PLTS Terapung
-
Lima Dokumen Strategis Diluncurkan untuk Perkuat Pengelolaan Ekosistem Darat dan Laut
-
Telkom Resmi Spin-Off Bisnis Fiber ke InfraNexia Senilai Rp85,7 Triliun
-
Kas Daerah Terbatas, Pemkot Ambon Rombak APBD-P 2026 demi Selamatkan Dapur Warga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.