- Home
-
- Luar Negeri
-
- Militer Myanmar Perpanjang...
Militer Myanmar Perpanjang Status Darurat Selama Enam Bulan
Kamis, 01 Feb 2024, 13:43 WIBANKARA - Militer Myanmar memperpanjang status darurat selama enam bulan, sebuah langkah yang dinilai tepat menjelang peringatan tiga tahun kudeta yang menggulingkan pemerintahan terpilih Aung San Suu Kyi.
Badan pengambil keputusan tertinggi Myanmar, Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional, pada Rabu (31/1), memutuskan untuk memperpanjang status darurat tersebut yang akan berakhir pada Rabu tengah malam.
Langkah itu menangguhkan pemilu yang dijanjikan, menyusul kudeta Februari 2021. Militer sudah beberapa kali memperpanjang status darurat sejak mengambil alih kekuasaan.
Sedikitnya 4.474 warga sipil terbunuh sejak kudeta dan hampir 20.000 orang ditangkap dengan alasan politik, menurut kelompok pengawas setempat Asosiasi Bantuan Tahanan Politik.
PBB menyebutkan bahwa lebih dari dua juta orang juga terpaksa mengungsi akibat kekerasan tersebut.
Pemimpin junta militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing mengaku pihaknya tidak dapat mencabut status darurat sebab itu berurusan dengan kelompok etnis bersenjata di seluruh negeri.
Militer masih direpotkan oleh serangan terkoordinasi Oktober tahun lalu yang dilakukan tiga kelompok pemberontak etnis minoritas di Myanmar utara.
Mereka menyerang pasukan junta, penguasa negara mayoritas Buddha tersebut, dan merebut banyak kota serta pos terdepan junta militer.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
John Herdman Selangkah Lagi Tangani Timnas Indonesia, PSSI Tinggal Tunggu Kesepakatan Akhir
-
Persiapan Pemilu, Junta Myanmar Cabut Status Keadaan Darurat
-
Lolos dari Sanksi, RI Incar Pasar Baja di Australia
-
Warga Temukan Kuburan Massal Etnis Rohingya yang Diduga Dibantai Pemberontak Myanmar
-
BMW Bakal Luncurkan Empat Model Baru di GIIAS 2025, Apa Kelebihan dan Daya Tariknya?
-
Pengolahan sampah berbasis komunitas kampus
-
Realisasi Nilai Investasi Lebak 2024 Melebihi Target
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.