Sidang Korupsi Anak Usaha Telkom, Kaligis Minta KPK Tindak Lanjuti Laporannya
Jumat, 26 Jan 2024, 16:00 WIBJAKARTA - Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, melayangkan surat ke Ketua dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendesak agar lembaga tersebut menindaklanjuti laporannya terhadap Jaksa Penuntut dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, senilai 232 miliar rupiah.
Kasus ini telah menjadikan kliennya, Heddy Kandou sebagai terdakwa. Surat dilayangkan pada Kamis (25/1), dan mendesak agar Jaksa segera diperiksa KPK, karena tidak juga menjadikan PM sebagai tersangka.
Menurut Kaligis, pihaknya telah melaporkan Jaksa tersebut ke KPK, pada 5 Januari 2024, namun belum ada tindak lanjut hingga Kamis (25/1). Karena itu, pihaknya kembali melayangkan surat pelaporan tersebut pada Kamis.
Dijelaskannya, dalam Kasus Heddy ini, pihaknya menduga yang seharusnya menjadi pelaku utama dalam kasus ini adalah PM, berdasarkan keterangan kelima orang saksi dalam kasus tersebut.
"Mohon tindak lanjut atas laporan kami, terhadap PM, selaku Pelaku Utama yang dilindungi, dengan tidak dijadikan tersangka, oleh Jaksa dan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Jaksa yang kami ajukan melalui surat kami No. 15/OCK.I/2024, tertanggal 5 Januari 2024," kata Kaligis.
Diuraikannya, berdasarkan Pasal 108 KUHAP, mewajibkan semua orang, yang mengetahui kejahatan untuk melaporkan kejahatan tersebut kepada pihak yang berwajib. Bila seorang pejabat melanggar hukum acara, maka dapat dikatakan, tindakan tersebut merupakan Kejahatan Jabatan berdasarkan Pasal 421 KUHP, yang mengatur :
"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai 236 miliar rupiah, di anak usaha Telkom. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2017. (*)
Redaktur: Sriyono
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Ngegas dari Awal Tahun, Elnusa Percepat Jasa Eksplorasi Migas di Indonesia Timur dengan Penguatan Teknologi Seismik
-
Serapan APBD Tembus 92 Persen, Kinerja Anggaran Jakarta Akhir Tahun 2025 Makin Ketat
-
AS Ancam Gunakan Kekuatan Militer Jika Iran Nekat Miliki Senjata Nuklir
-
Mesin Penerimaan Pajak Belum Panas, Realisasi Per April Capai 27 Persen
-
Set Pertama Jafar/Felisha Unggul
-
TNI Kejar OPM yang Tewaskan Delapan Warga Sipil di Yahukimo
-
Semua Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi Setelah 7 Hari Pencarian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.