Mantan Rektor UINSU Divonis Enam Tahun Penjara terkait Perkara Korupsi

Selasa, 23 Jan 2024, 01:41 WIB

Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terdakwa Saidurrahman,mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, dalam perkara korupsi program dana ma'had mahasiswa tahun 2020-2021.

"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan" ujar Hakim Ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.

Sulhanuddin mengatakan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa juga dikenakan pidana uang pengganti (UP) Rp956 juta dengan ketentuan sebulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa penuntutumum (JPU).

"Bila tidak mencukupi UP tersebut maka diganti dengan pidana tiga tahun penjara," ucap Sulhanuddin.

Dia mengatakan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat kemajuan UINSU, pernah berstatus daftar pencarian orang (DPO), pernah dihukum dan mengakibatkan kerugian negara pada masa pandemi COVID-19.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," tuturnya.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis Sangkot Rambe mantan Pusat Pengembangan Bisnis UINSU selama 4,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta dikenakan UP Rp956 juta subsider tiga tahun penjara.

Sementara Bendahara Pusat Pengembangan Bisnis UINSU Evy dijatuhkan vonis tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Evy tidak dikenakan UP dikarenakan tidak menikmati hasil korupsi tersebut, hanya penyalahgunaan wewenang dan lain-lain.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.