Sungguh Keji, Seorang Ayah di Tangerang Ini Diduga Perkosa Anak Tiri
Senin, 15 Jan 2024, 00:31 WIBTangerang - Seorang pria berinisial S (53) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten, atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya.
"Korban ini merupakan anak tiri dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Minggu.
Ia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu, (31/12/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada saat itu, lanjut dia tersangka S melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Arif juga menjelaskan, tersangka diketahui melakukan aksinya dengan modus pengobatan tradisional melalui pemandian kembang.
"Tersangka menyimpulkan korban diikuti atau ketempelan makhluk halus (makhluk gaib) setan sekolah. Ibu korban, atau istri tersangka, mempercayai hal itu sehingga meminta kepada tersangka agar korban diobati," tuturnya.
Ia juga menambahkan, setelah menjalankan aksinya, tersangka S mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
"Tersangka mengatakan akan marah bila korban menceritakan peristiwa yang dialami. Namun, ibu korban akhirnya mengetahui hal itu dari penuturan korban," ungkapnya.
Hingga pada akhirnya, ibu korban mengetahui aksi bejat suaminya hingga melaporkan hal tersebut ke Polresta Tangerang.
Tak berselang lama, personel Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," kata dia.
Berita Terkait:
-
Studi IBM Ungkap 45% Konsumen Gunakan AI untuk Belanja Idulfitri
-
Pemprov DKI Ajak Warga Ramaikan Mal dengan Beragam Promo dan Acara Menarik
-
BRIN: Pencemaran Sungai Cisadane Berisiko Timbulkan Efek Kesehatan Kronis, Masyarakat Dilarang Konsumsi Air dan Ikannya
-
Telkomsel dan WeTV Menghadirkan Kejutan Bagi Pelanggan Setia.
-
Taktik Timnas Indonesia Racikan Herdman Diuji saat Kontra St. Kitts & Nevis di FIFA Series
-
Takeda, IFRC dan PMI Luncurkan Aliansi “United Against Dengue” di Indonesia, Perluas Upaya Regional dalam Memperkuat Ketahanan Masyarakat
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Prajurit Yonif TP 875 di Dompu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.