Pemprov DKI Tambah Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak di 2024
Senin, 08 Jan 2024, 16:35 WIBJakarta -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi 35 unit sebagai bentuk pemberantasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Tahun 2024 telah dilakukan penguatan terhadap akses penerimaan pengaduan di Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta melalui penambahan pos pengaduan menjadi 35 pos pengaduan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary di Jakarta, Senin.
Selain itu, Dinas PPAPP DKI dalam upaya memenuhi hak korban juga menambah sumber daya manusia (SDM) untuk memberikan pelayanan profesional dan penguatan jaringan berkolaborasi dengan mitra.
"Jadi memang upaya Dinas PPAPP dalam memberikan pelayanan penanganan pada perempuan dan anak korban kekerasan yang dilakukan melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta," ujar Miftah.
Layanan yang diberikan Pusat PPA DKI Jakarta terdiri dari layanan penerimaan pengaduan, layanan hukum, layanan psikologi, layanan pendampingan korban dan layanan rujukan medis, rumah perlindungan sementara, dan rujukan rumah aman korban kekerasan. Semua itu diberikan secara gratis.
Selain itu, Miftah menyebut bahwa pengelolaan layanan pusat PPA tidak hanya dilakukan oleh PNS saja, tetapi layanan juga dilakukan oleh tenaga-tenaga kompeten sesuai bidang layanannya seperti tenaga ahli pemenuhan hak korban perempuan dan anakdan tenaga ahli bidang teknologi informasi.
Kemudian juga dariadvokat,psikolog klinis, manajerkasus, pendamping korban, pendamping korban di rumah perlindungan sementara (RPS), konselor, tim legal, tim unit reaksi cepat (URC), dan pusat layanan (call center).
Berdasarkan data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2023 terdapat sebanyak 1.682 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan rincian anak perempuan sebanyak 665 kasus, anak laki-laki 286 kasus, dan perempuan dewasa 731 kasus.
PemprovDKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan dengan terus menerus melakukan upaya mulai dari hulu untuk pencegahan sampai ke hilir untuk penanganan.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
HUT Jakarta 2026 ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata 3 Hari
-
Color of Jakarta 2026: Gubernur Pramono Janjikan Transportasi Gratis 5 Hari di HUT 500 Jakarta
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
Buka JEFF 2026 di Balai Kota, Gubernur Pramono Anung Terima Rekor MURI
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Serie A: Juventus Dibayangi Mimpi Buruk, Tiket Liga Champions Ditentukan di Derby Turin
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.