- Home
-
- Luar Negeri
-
- Peraih Nobel Muhammad Yunu...
Peraih Nobel Muhammad Yunus Dihukum Penjara atas Kasus Perburuhan di Bangladesh
Selasa, 02 Jan 2024, 11:01 WIBDHAKA - Peraih Nobel perdamaian Muhammad Yunus pada Senin (1/1) divonis bersalah karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan Bangladesh. Para pendukungnya mengecam vonis tersebut karena bermotif politik.
Yunus (83) dipuji karena berhasil mengentaskan jutaan orang dari kemiskinan melalui bank keuangan mikro perintisnya, namun ia dimusuhi Perdana Menteri Banglades Sheikh Hasina yang menudingnya "mengisap darah" orang miskin.
Hasina telah melancarkan beberapa serangan verbal pedas terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian tahun 2006 yang dihormati secara internasional, yang pernah dianggap sebagai saingan politik.
Yunus dan tiga rekannya dari Grameen Telecom, salah satu perusahaan yang ia dirikan, dituduh melanggar undang-undang ketenagakerjaan ketika mereka gagal menciptakan dana kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut.
Pengadilan perburuhan di ibu kota Dhaka memvonis dan menjatuhkan hukuman "enam bulan penjara sederhana" kepada mereka, kata jaksa utama Khurshid Alam Khan kepada AFP. Keempatnya segera diberi jaminan sambil menunggu banding.
Keempatnya menyangkal tuduhan tersebut.Puluhan orang menggelar aksi kecil-kecilan untuk mendukung Yunus di luar gedung pengadilan.
"Saya dihukum atas tindak pidana yang tidak saya lakukan," kata Yunus kepada wartawan usai sidang.
"Jika kamu ingin menyebutnya keadilan, kamu bisa."
Yunus menghadapi lebih dari 100 dakwaan lain atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan dugaan suap.
Dia mengatakan kepada wartawan setelah salah satu dengar pendapat bulan lalu bahwa dia tidak mengambil keuntungan dari lebih dari 50 perusahaan bisnis sosial yang dia dirikan di Bangladesh.
"Itu bukan untuk kepentingan saya pribadi," kata Yunus saat itu.
Pengacaranya yang lain, Khaja Tanvir, mengatakan kepada AFP bahwa kasus tersebut "tidak berdasar, palsu, dan tidak bermotif".
"Satu-satunya tujuan kasus ini adalah untuk melecehkan dan mempermalukannya di depan dunia," kata Tanvir.
Parodi Keadilan
Irene Khan, mantan kepala Amnesty yang sekarang bekerja sebagai pelapor khusus PBB yang hadir pada putusan hari Senin, mengatakan kepada AFP bahwa hukuman tersebut adalah "parodi keadilan".
"Seorang aktivis sosial dan peraih Nobel yang membawa kehormatan dan kebanggaan bagi negara ini dianiaya atas dasar hal-hal yang tidak penting," katanya.
Pada bulan Agustus, 160 tokoh global, termasuk mantan presiden AS Barack Obama dan mantan sekretaris jenderal PBB Ban Ki-moon, menerbitkan surat bersama yang mengecam "pelecehan hukum yang terus-menerus" terhadap Yunus.
Para penandatangan, termasuk lebih dari 100 rekan peraih Nobel, mengatakan mereka mengkhawatirkan "keamanan dan kebebasannya".
Para pengkritik menuduh pengadilan Bangladesh memberikan stempel pada keputusan yang dibuat oleh pemerintahan Hasina, yang hampir pasti akan memenangkan masa jabatan berikutnya minggu depan dalam pemilu yang diboikot oleh oposisi.
Pemerintahannya semakin tegas dalam memberantas perbedaan pendapat politik, dan popularitas Yunus di kalangan masyarakat Bangladesh selama bertahun-tahun telah menjadikannya sebagai saingan potensial.
Amnesty International menuduh pemerintah "mempersenjatai undang-undang ketenagakerjaan" ketika Yunus diadili pada bulan September dan menyerukan agar "pelecehan" yang dilakukannya segera diakhiri.
Proses pidana terhadap Yunus adalah "suatu bentuk pembalasan politik atas pekerjaan dan perbedaan pendapatnya", katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Bazar Ramadhan Menjadi Ruang Strategis untuk Menggerakkan Ekonomi
-
Peraih Nobel Perdamaian Narges Mohammadi Terancam Meninggal di Tahanan Iran
-
Film “Teenage Mutant Ninja Turtles: Mutant Mayhem 2” Bakal Tayang 2027
-
Daur ulang kursi roda di Bali
-
Hujan Deras Picu Banjir, 35 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam
-
Panama Ambil Alih Kendali Pelabuhan Terusan Panama dari Kelompok Asal Hong Kong, AS Menyambut Baik
-
Polda NTB Bongkar Praktik Beras Tak Sesuai Label, Satgas 2026 Turun Tangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.