Sebanyak 59,5 Juta NIK Dipadankan Jadi NPWP
Senin, 18 Des 2023, 10:19 WIBJAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 59,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini.
Sebagai rinciannya, 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.
"Kami targetkan 72,17 juta NIK wajib pajak bisa dipadankan menjadi NPWP," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Karena itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak untuk terus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP lantaran ke depan implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.
CTAS akan diimplementasikan pada pertengahan 2024.
Namun, implementasi sistem tersebut tak berarti meninggalkan sistem lama, yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
Nantinya, SIDJP tetap bisa digunakan dengan adanya konversi terutama pada basis informasi wajib pajak dari yang awalnya berdasarkan NPWP menjadi NIK.
"Jadi aplikasi tidak kami ubah, tetapi konversi atas NIK dan NPWP yang kami siapkan sehingga sistem yang lama pun masih bisa kami jalankan," tuturnya.
Adapun Kemenkeu mengundur target implementasi penuh NIK sebagai NPWP menjadi pada 1 Juli 2024 dari rencana awal pada 1 Januari 2023.
Pengunduran tersebut mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024 dan setelah melakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak.
Uji Sistem Dengan begitu, pengunduran waktu tersebut memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak, sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.
Keputusan pengunduran tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/ PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- reformasi perpajakan
- nomor induk kependudukan
- NPWP
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenkeu Berniat Gelar Tabayyun dengan MUI Mengenai Pajak
-
Dana Rp 200 Triliun Harus Gerakan Sektor Riil, Jangan Cuma Nganggur di Bank!
-
Intelijen AS Bantu Operasi Anti-Kartel di Meksiko
-
Miris! Sedang Duduk di Pinggir Jalan, Dua Perempuan di Jatinegara Ditabrak Pickup, Satu Tewas di Tempat
-
Kelompok Hezbollah Hancurkan Tank Merkava Israel dengan Rudal Kornet
-
Menkeu Purbaya diminta Tak Sekadar Tutup Utang dengan Utang, Naikan Pajak dan Cukai, Perlu Gebrakan Baru!
-
Dukung Literasi Pajak Digital, Etos Kreatif Indonesia Gelar Sosialisasi Coretax
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.