Skema KPBU Mobilisasi Rp300 Triliun Dana Swasta

Jumat, 08 Des 2023, 08:33 WIB

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) berhasil memobilisasi dana swasta kurang lebih 300-an triliun rupiah untuk membiayai pembangunan infrastruktur selama 10 tahun terakhir.

"Dalam 10 tahun terakhir skema KPBU ini didorong oleh Bappenas, Kementerian Keuangan, PII, kami punya kantor bersama ini, sudah berhasil kurang lebih memobilisasi Rp300-an triliun dana swasta masuk ke infrastruktur," kata Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Brahmantio Isdijoso di Jakarta, Kamis (7/12).

Ket. Foto: Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Brahmantio Isdijoso (tengah) berbicara dalam acara Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (7/12/2023). — Sumber: ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Dalam acara Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2023, Brahmantio menuturkan KPBU menjadi alternatif pembiayaan infrastruktur di daerah di tengah kapasitas fiskal daerah yang tidak cukup memadai untuk membangun infrastruktur yang diperlukan masyarakat.

Dengan demikian, skema KPBU menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan pembiayaan infrastruktur (infrastructure financing gap) di daerah-daerah di Indonesia sehingga infrastruktur di daerah bisa terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Adapun proyek-proyek KPBU yang berkaitan dengan gerakan smart city antara lain termasuk pembangunan penerangan jalan umum di Kabupaten Madiun dan penguatan jaringan dengan pembangunan Palapa Ring dan satelit.

Kebutuhan Dana

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menyebutkan pembangunan infrastruktur di Indonesia sepanjang 2020-2024 membutuhkan dana sebesar 6.445 triliun rupiah. "Dalam rangka mengejar pertumbuhan PDB, kita tahu pembangunan infrastruktur butuh pendanaan besar," katanya.

Rio menuturkan APBN hanya mampu memenuhi sebesar 37 persen dari total kebutuhan pendanaan infrastruktur tersebut. Selanjutnya, badan usaha milik negara akan mengisi kebutuhan pendanaan pembiayaan infrastruktur itu dengan porsi sebesar 21 persen. Sementara, untuk porsi 42 persen dari total kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur dari 2020-2024 akan dipenuhi swasta.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.