Perpanjangan Izin Freeport Jangan Buru-buru

Rabu, 29 Nov 2023, 08:32 WIB

JAKARTA - Pemerintah diminta tak terburu-buru memberi perpanjangan izin kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Selain berpotensi melanggar aturan, perpanjangan izin kontrak sejatinya menjadi kewenangan pemerintahan baru, bukan kewenangan regulator saat ini.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyebutkan sesuai PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Pasal 59 Ayat (1) menyebutkan Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Ket. Foto: PERPANJANG KONTRAK - Dokumentasi aktivitas penambangan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, beberapa waktu lalu. Pemerintah mengungkapkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang hingga 2061 dari 2041. — Sumber: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Sementara itu, izin pertambangan PTFI berakhir pada 2041 (dua termin periode perpanjangan). Bila paling cepat pengajuan izin perpanjangan adalah dalam jangka waktu 5 tahun, pengajuan izin pertambangan tersebut baru bisa diajukan paling cepat pada 2036.

"Ini kan masih cukup lama. Jadi terkesan berbagai perundangan yang ada itu gampang dilanggar oleh pemerintah. Wajar bila publik jadi curiga upaya (perpanjangan izin) ini sarat kepentingan politik jangka pendek," papar Mulyanto di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (28/11).

Seperti diketahui, izin usaha pertambangan PT FI untuk masa dua kali 10 tahun. Tahap I berlangsung sampai 2031, sementara perizinan secara keseluruhan akan habis pada 2041 atau tahap II. Dengan demikian, pemberian perpanjangan izin tahap I baru dapat diberikan paling cepat pada 2026, atau lima tahun sebelum termin pertama berakhir dan paling lama satu tahun, atau bisa juga izin perpanjangan diberikan pada 2036 untuk izin tahap II yang habis pada 2041.

Dari sana, lanjut Mulyanto, timbul pertanyaan urgensi pemerintah saat ini terburu-buru berencana memberikan izin perpanjangan. Apalagi dengan menabrak peraturan perundangan.

Rugikan Negara

Sementara itu, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, berpandangan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUPK) hanya boleh dilakukan dua kali, masing-masing 10 tahun. Sehingga, memperpanjang IUPK sekaligus 20 tahun, dari 2041 sampai 2061, jelas melanggar Pasal 109 Ayat (1) huruf a PP No 96/2021, dan juga Pasal 83 huruf f UU No 3/2020 tentang Minerba.

"Freeport sudah mendapat perpanjangan izin usaha selama 20 tahun, dari 2021 sampai 2041," tegasnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.