Penyelenggara Pemilu Harus Independen dan Netral
Rabu, 29 Nov 2023, 01:20 WIBJAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berharap lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetap berpegang pada independensi dan netralitas selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"KPU tidak boleh berpihak kepada salah satu calon, baik itu langkahnya atau kebijakannya, juga aturan-aturan atau perilaku, bahkan sifat dan sikap. Para komisioner atau penyelenggara pemilu, kami berharap, agar betul-betul menunjukkan netralitas," kata Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Abdullah Mansyur, di Jakarta, Selasa (28/11).
Selain KPU, Abdullah juga mengharapkan Bawaslu dapat menjalankan peran dan fungsinya dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu secara independen. "Dan paling kami harapkan, Bawaslu tidak usah seperti ilustrasi yang di jalanan ngumpet, menunggu orang lain salah, kemudian menunjuk," kata dia.
Apabila ditemukan indikasi-indikasi yang tidak benar atau menyeleweng dari peraturan berlaku, Abdullah berharap Bawaslu dapat proaktif melakukan tindakan preventif.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
Menegakkan HAM dalam Pemilu dan Pemilihan
-
Kementerian PU Dukung Swasembada Pangan Melalui Pemanfaatan Bendungan Sermo di Kulon Progo
-
Disdukcapil Pasaman Barat Ajak Warga Rekam e-KTP di Kantor Camat
-
KPU Pastikan IPP Pemilu dan Pilkada Jadi Instrumen Refleksi Penguatan Demokrasi
-
Target Penerimaan Pajak Rp 2.357,7 Triliun pada 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Perketat Pengawasan
-
Pemerintah Diminta Segera Siapkan Mitigasi Atasi Kemarau Panjang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.