Polisi Temukan Penangkaran Satwa yang Dilindungi di Tulungagung Tak Miliki Izin

Kamis, 23 Nov 2023, 00:27 WIB

Tulungagung - Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur menemukan sebuah kompleks penangkaran sederhana yang digunakan untuk menangkar sejumlah satwa liar dilindungi tanpa mengantongi izin resmi penangkaran hewan dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

"Kasus ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat, bahwa ada salah satu warga di wilayah Ngunut yang memelihara satwa dilindungi," kata Kasat Reskrim, AKP Muhammad Nur dikonfirmasi usai pemeriksaan lapangan di lokasi penangkaran ilegal di Tulungagung, Rabu.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak untuk mendatangi TKP.

Dan benar saja, sesampainya di rumah HN, petugas menemukan tiga hewan yang dilindungi dipelihara oleh HN tanpa izin resmi.

"Ada buaya muara, buaya irian dan landak jawa," katanya.

Hewan liar yang dilindungi undang-undang ini dari jenis buaya muara (crocodylus porosus), buaya irian (crocodylus novaeguineae) dan Landak Jawa (histryx javanica).

Dari pemeriksaan awal, HN mengaku membeli satwa-satwa tersebut melalui media sosial Facebook pecinta reptil pada 2016.

Dari pemeriksaan awal, HN mengaku membeli satwa-satwa tersebut melalui media sosial Facebook pecinta reptil pada 2016 silam.

Pembelian dilakukan secara COD (cash on delivery) dengan orang dari wilayah Blitar.

"Buaya dibeli dengan harga 250 ribu rupiah per ekor dan Landak 150 ribu rupiah per ekor," jelas ikar

Saat dibeli satwa-satwa tersebut masih kecil. Buaya muara dan buaya irian masih berusia 3 bulan dan berat sekitar 0,25 kilogram dengan panjang 40 cm.

Sedang Landak Jawa masih seberat 0,5 kilogram dan sepanjang 10 cm.

Kini panjang buaya Muara sudah mencapai satu meter dengan berat 25 kilogram, buaya irian panjang dua meter dengan berat 50 kilogram dan landak Jawa berat 10 kilogram dengan panjang 50 cm.

Nur menjelaskan, tersangka memelihara satwa dilindungi tersebut karena hobi. Disisi lain, tersangka juga tidak tau bahwa hewan yang dipeliharanya adalah hewan dilindungi.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Kehutanan. Dimana tersangka diancam hukuman lima tahun penjara," jelasnya.

Meski demikian pihaknya tak melakukan penahanan terhadap HN. Sebab HN kooperatif dan menyerahkan satwa-satwa tersebut secara sukarela.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.