Kemenperin Evaluasi RTRW Penajam
Kamis, 23 Nov 2023, 03:40 WIBKALIMANTAN TIMUR - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini dimaksudkan agar selaras dengan konsep pengembangan wilayah ibu kota negara baru Indonesia tersebut.
"Kami sedang evaluasi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko Cahyanto, di Penajam, Selasa (21/11).
RTRW yang disusun Pemkab Penajam Paser Utara, kata dia, harus sejalan dengan potensi pengembangan kewilayahan komersial yang dilakukan Kota Nusantara untuk menarik penanam modal (investor).
RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara harus selaras dengan konsep kewilayahan IKN yang meliputi potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, serta menjadi satu kesatuan dengan konsep daerah sekitar Kota Nusantara lainnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menata kawasan industri persiapan menyambut investor dalam kerangka RTRW yang saat ini sedang disusun.
Konsep RTRW yang disusun meliputi wilayah Kelurahan Buluminung dijadikan kawasan industri, kemudian Kelurahan Riko, Sotek, dan Kelurahan Maridan dijadikan kota satelit.
Kelurahan Riko, Sotek, dan Kelurahan Maridan itu juga dijadikan alternatif untuk kawasan tempat tinggal bagi pekerja industri Kabupaten Penajam Paser Utara maupun Kota Nusantara.
Berikutnya kawasan pengembangan penataan kewilayahan dalam RTRW itu berada di sekitar Kantor Bupati Penajam Paser Utara.
Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki potensi industri dapat dikembangkan, seperti minyak kelapa sawit hingga minyak dan gas bumi, kata Eko Cahyanto, serta industri yang berkaitan dengan keberadaan Bandar Udara Naratetama (very very important person/VVIP) penunjang transportasi IKN.
"Di Kabupaten Penajam Paser Utara bisa dibangun biofuel industri, serta tata potensi lainnya satu konsep untuk buka peluang investasi," jelasnya.
Kawasan dalam RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara dari kawasan industri hingga kawasan perumahan komersial, sehingga investor yang berinvestasi bisa berskala nasional dan internasional, demikian Eko Cahyanto.
Sebelumnya, Pemkab Penajam Paser Utara menyatakan tengah menyusun RTRW guna menjamin keamanan investor untuk menanamkan modal seiring pembangunan dan perkembangan IKN.
Pemerintah kabupaten, kata Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun sedang menyusun RTRW sebagai salah satu upaya persiapan menyambut penanam modal.
- Kemenperin
- Kalimantan Timur
- Kabupaten Penajam Paser Utara
- Penajam
- IKN
- IKN Nusantara
- Pemkab Penajam
- Provinsi Kalimantan Timur
- Ibu Kota Nusantara
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Naikkan Target Pendapatan Negara 2027
-
160 Kios Ilegal di Kawasan Puncak Cianjur Dibongkar, Pedagang Terima Kompensasi Rp10 Juta
-
Daftar Susunan Pemain Tunisia vs Jepang: Kubo Ditarik Keluar karena Cedera, Tanaka Jadi Starter
-
Kecelakaan Tunggal di Cikoko, Transjakarta Minta Maaf
-
Yordania vs Aljazair: Dua Tim Memburu Kebangkitan di Piala Dunia 2026
-
Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
-
Gelar RUPST 2025, PPRO Dorong Akselerasi Pemulihan dengan Penguatan Fundamental Usaha
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.