UMP Harus Segera Ditetapkan
Kamis, 16 Nov 2023, 01:05 WIBJAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, " ujar Menaker, di Jakarta, Rabu (15/11).
Dia menjelaskan, kenaikan Upah Minimum sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Menaker berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.
"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," jelasnya.
Struktur Upah
Menaker menegaskan, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik.
"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," katanya.
Ida menerangkan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja atau buruh sesuai dengan nilai dan bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja atau buruh.
Dia menambahkan, melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi perusahaan akan dapat mempertahankan daya saing usaha. Di sisi lain akan menyejahterakan pekerja atau buruh.
"Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," tandasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina, menilai aturan pengubahan yang baru dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. Penerapan struktur dan skala upah pada format baru perhitungan UMP akan memotivasi produktivitas dan kinerja para pekerja.
"Kami mendorong pemerintah daerah untuk memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil sesuai amanat dari PP No 51/2023. Aturan dari Pemda harus mendukung terciptanya situasi hubungan kerja yang sehat dan saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha," ucapnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Dinas TPHP Banggai Salurkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani
-
Kementerian Ekonomi Kreatif Rilis Jingle Koperasi Desa Merah Putih
-
UMKM Jangan Hanya Andalkan Marketplace, Bangun Website Sendiri Sekarang
-
Bukan Sekadar Pasar Hewan! Sentra Fauna Jakarta Siap Jadi Wisata Edukasi dan Kuliner di Lenteng Agung
-
Ilmuwan Australia Ungkap Asal Usul Karbon di Lahan Basah Pesisir
-
Kesepakatan Besar! Pemkab Sleman dan Pedagang Sepakat Tata Ulang Pasar Godean
-
Mauro Zijlstra Gabung di Timnas Indonesia Senior, Kluivert Sambut Baik Bisa untuk Gantikan Peran Romeny
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.