Ribuan Obat Kedaluwarsa Belum Dimusnahkan Dinkes Mukomuko
Rabu, 15 Nov 2023, 16:28 WIBMUKOMUKO - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum memusnahkan obat-obatan yang telah kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi karena masih menunggu peralatan dan izin operasional incinerator dari Kementerian Kesehatan.
"Saat ini obat-obatan kedaluwarsa telah menumpuk dan belum bisa kita musnahkan tahun ini karena menunggu peralatan dan perizinan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, Dinas Kesehatan terhitung sejak empat tahun terakhir sampai sekarang tidak bisa melaksanakan pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa.
Ia menambahkan, instansinya sebelumnya telah mengajukan berkas perizinan operasional incinerator untuk melaksanakan pemusnahan kepada Kementerian Kesehatan RI, namun belum direalisasikan.
"Pemusnahan obat itu harus dilakukan menggunakan alat khusus incinerator dan tidak boleh dilakukan secara manual, dan izin penggunaan alat pemusnahan obat tersebut harus ada izin dari pemerintah pusat," ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa obat-obatan kedaluwarsa termasuk limbah medis yang ada di dinas ini berasal dari sebanyak 17 puskesmas yang tersebar di daerah ini.
Menurutnya, keberadaan obat-obatan dan limbah medis ini berbahaya jika tidak segera dimusnahkan. Dikhawatirkan keberadaan obat dan limbah medis ini dapat mencemari lingkungan sekitar.
Selanjutnya, ia mengatakan, instansinya berupaya di awal tahun 2024 untuk mengajukan kembali perizinan alat tersebut sehingga tidak terjadi penumpukan obat dan limbah medis yang luar biasa.
Sementara itu, ia menyebutkan, obat-obatan kedaluwarsa di dinas ini terdiri dari berbagai jenis obat yang berbentuk tablet, sirup, dan racikan.
Dari sekian banyak obat-obatan tersebut, katanya, mayoritas obat yang kedaluwarsa ini berbentuk tablet, dan seluruh obat ini merupakan kebutuhan rutin dari puskesmas untuk menangani pasiennya.
Ia mengatakan, kegiatan pengadaan obat-obatan dibeli menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sejak beberapa tahun terakhir.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Hindari Larangan AS, TikTok Bentuk Usaha Patungan, Mayoritas Saham Dimiliki Amerika
-
Peredaran Rokok Ilegal kian Meresahkan, Pemerintah Harus Tindak Tegas!
-
Permasalahan Sampah di Lokasi Wisata Pantai Tulungagung
-
Rantai Pasok Pangan Nasional Secara Struktural Sangat Rentan
-
Akhirnya! IHSG Menguat, Pasar Modal RI Tersenyum Lebar
-
Malaysia Open 2026: "Perang Saudara" Tersaji di Ganda Putra, Wakil Indonesia Tersingkir Lebih Awal
-
Harga Cabai Rawit Merah Rp73.850/Kg, Telur Ayam Rp33.000/Kg
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.