Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara
Rabu, 15 Nov 2023, 00:27 WIBKOLAKA UTARA - Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11).
Menurut siaran persnya, tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.
Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI di bawah pimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, ketiga kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
"Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maksimal tiga ratus juta rupiah".
Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"'Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah".
Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua dibawah pengamanan KN. Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Bakamla Nendra Jati Prawira.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Perpusnas Berhasil Repatriasi 42 Naskah Kuno Milik Filolog dari Selandia Baru
-
Dukung Energi Hijau, Pemkot Jambi Jajaki Biomassa dan Waste to Energy
-
KP2MI Ungkap 850 Ribu Lowongan Kerja di Jepang, PMI Siap Jadi Pekerja Terampil Dunia
-
Peluang Bisnis Jasa Persewaan Kapal Laut: Keuntungan Rp118 Miliar per Pelayaran
-
Mudik lebih awal di Pelabuhan Makassar
-
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah Ilegal di Perairan Pulau Galang
-
Perkembangan transportasi laut di Provinsi Bali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.