Revisi Taksonomi Berkelanjutan Dikebut
Rabu, 08 Nov 2023, 11:16 WIBJAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan proses revisi peraturan taksonomi berkelanjutan akan selesai tahun ini. Langkah itu sebagai upaya mempercepat dukungan terhadap pembiayaan transisi energi di Indonesia.
"OJK sedang mem_nalisasi taksonomi berkelanjutan sebagai pengganti taksonomi hijau, yang akan kami selesaikan dalam tahun ini," ujar Mahendra dalam acara CEO Networking 2023 bertajuk Achieving Sustainable Growth through Cohesive Collaboration di Jakarta, Selasa (7/11).
Dia melanjutkan OJK akan berfokus ke transisi energi dan critical minerals, sebagai upaya menyelaraskan antara pertumbuhan ekonomi dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs.
"Taksonomi ini akan memperkenalkan konsep bisnis ramah lingkungan dan transisi energi menuju dekarbonisasi, yang akan digunakan sebagai panduan lembaga keuangan atau investor dalam membuat keputusan pendanaan yang mendukung penanganan perubahan iklim" ujar Mahendra.
Taksonomi berkelanjutan diharapkan dapat membantu sektor jasa keuangan (SJK) dalam proses pemantauan berkala dalam implementasi penyaluran kredit/ pembiayaan/ investasi ke sektor hijau, dan mencegah potensi pelaporan aktivitas hijau yang kurang tepat atau greenwashing.
Sebelumnya, OJK bersama kementerian/ lembaga (K/L) terkait menerbitkan taksonomi hijau edisi 1.0 pada 2022, yang baru mencakup soal lingkungan.
Sedangkan, taksonomi berkelanjutan edisi 2.0 yang terbit tahun ini, menyeimbangkan tiga aspek, diantaranya lingkungan, sosial, dan ekonomi serta mendorong upaya transisi.
Persyaratan Efek
Dalam kesempatan ini, Mahendra menyebut OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.
Terbitnya aturan tersebut merupakan respon OJK terhadap isu global dan regional Asia Tenggara, dalam rangka memitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement. Selain itu, pada akhir September tahun ini, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan Bursa Karbon (IDX Carbon).
"Terkait aspek energi transisi maupun dekarbonisasi, maka OJK akan menyempurnakan kerangka peraturan yang ada dengan mengacu kepada ISSB- IFRS S2.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga Daging Sapi di Temanggung Alami Kenaikan, Jadi Rp145.000/Kg
-
Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Palu
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Tiga Negara Super Power Ini Harus Hancurkan Nuklir
-
Lebih Dekat dengan Masyarakat, CIMB Niaga Hadirkan “Ada OCTO Land”, di Blok M Jakarta
-
Resmi! Indonesia Umumkan Roster MLBB untuk Esports Nations Cup 2026
-
Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Guguran Meluncur Sejauh 4,5 Km, Warga Diminta Waspada
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.