Revisi Taksonomi Berkelanjutan Dikebut
Rabu, 08 Nov 2023, 11:16 WIBJAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan proses revisi peraturan taksonomi berkelanjutan akan selesai tahun ini. Langkah itu sebagai upaya mempercepat dukungan terhadap pembiayaan transisi energi di Indonesia.
"OJK sedang mem_nalisasi taksonomi berkelanjutan sebagai pengganti taksonomi hijau, yang akan kami selesaikan dalam tahun ini," ujar Mahendra dalam acara CEO Networking 2023 bertajuk Achieving Sustainable Growth through Cohesive Collaboration di Jakarta, Selasa (7/11).
Dia melanjutkan OJK akan berfokus ke transisi energi dan critical minerals, sebagai upaya menyelaraskan antara pertumbuhan ekonomi dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs.
"Taksonomi ini akan memperkenalkan konsep bisnis ramah lingkungan dan transisi energi menuju dekarbonisasi, yang akan digunakan sebagai panduan lembaga keuangan atau investor dalam membuat keputusan pendanaan yang mendukung penanganan perubahan iklim" ujar Mahendra.
Taksonomi berkelanjutan diharapkan dapat membantu sektor jasa keuangan (SJK) dalam proses pemantauan berkala dalam implementasi penyaluran kredit/ pembiayaan/ investasi ke sektor hijau, dan mencegah potensi pelaporan aktivitas hijau yang kurang tepat atau greenwashing.
Sebelumnya, OJK bersama kementerian/ lembaga (K/L) terkait menerbitkan taksonomi hijau edisi 1.0 pada 2022, yang baru mencakup soal lingkungan.
Sedangkan, taksonomi berkelanjutan edisi 2.0 yang terbit tahun ini, menyeimbangkan tiga aspek, diantaranya lingkungan, sosial, dan ekonomi serta mendorong upaya transisi.
Persyaratan Efek
Dalam kesempatan ini, Mahendra menyebut OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.
Terbitnya aturan tersebut merupakan respon OJK terhadap isu global dan regional Asia Tenggara, dalam rangka memitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement. Selain itu, pada akhir September tahun ini, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan Bursa Karbon (IDX Carbon).
"Terkait aspek energi transisi maupun dekarbonisasi, maka OJK akan menyempurnakan kerangka peraturan yang ada dengan mengacu kepada ISSB- IFRS S2.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jangan Anggap Gigi Berlubang pada Anak Hal Sepele, Dokter Ingatkan Risiko Gangguan Tumbuh Kembang
-
RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Tangani Pasien Terlantar
-
Kebakaran Melanda Panti Asuhan di Aljazair, 11 Orang Tewas, 19 Terluka
-
Pertemuan Menlu ASEAN Dibuka di Tengah Ketidakpastian Global
-
Kadispenad Konfirmasi Satu Prajurit Gugur dalam Kecelakaan Kerja Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
-
Spanyol Kalahkan Argentina saat Final Piala Dunia 2026, Ini Penjelasan Statistiknya!
-
Akses Pasar Tiongkok Dipertaruhkan, KKP Perketat Inspeksi Produk Perikanan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.