Pajak Kendaraan Jakarta Capai Rp7,6 Triliun

Rabu, 01 Nov 2023, 04:04 WIB

Insentif pajak daerah berupa pengenaan nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan kedua.

JAKARTA - Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta mencapai 7,6 triliun rupiah pada tanggal 29 Oktober. Nilai ini sebesar 79,83 persen dari target APBD tahun 2023 sebesar 9,6 triliun.

Ket. Foto: — Sumber: antara

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Elvarinsa mengatakan, untuk membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah. Insentif ini berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB - BBNKB). Ketentuan ini berlaku mulai 10 Oktober hingga 30 Desember.

Dia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan kedua dan seterusnya.

"Dengan insentif ini, Pemerintah Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan secara tepat waktu," ujar Elvarinsa, dikutip jakartagoid, Selasa (31/10).

Elvarinsa menjelaskan, Pemprov Jakarta bekerja sama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja dalam melaksanakan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor. Sebelumnya, Tim Pembina Samsat Jakarta Utara telah menertibkan pengesahan kendaraan bermotor Senin (30/10) di Jalan Yos Sudarso arah Selatan Plumpang, Jakarta Utara.

Kegiatan ini berupa penertiban pengesahan tahunan STNK dan pemungutan pajak kendaraan bermotor Jakarta. Penertiban untuk para pengguna lalu lintas yang melintas di Jalan Yos Sudarso. Sasarannya adalah semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

"Kerja sama dengan Polda Metro Jaya ini untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor," ucap Elvarinsa. Dia mendorong masyarakat Jakarta mendukung program ini agar administrasi pengesahan tahunan STNK, perpajakan kendaraan bermotor, dan administrasi kendaraan bermotor berjalan lebih baik.

"Dengan ketaatan administrasi, kita dapat memastikan kualitas layanan dan keamanan kendaraan bermotor Jakarta terjaga. Langkah ini sebagai upaya bersama untuk memajukan Jakarta," tandas Elvarinsa.

Bayar Pokok

Sebelumnya telah diumumkan, Pemprov Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun. Program ini memungkinkan lapor pajak cukup membayar pokok sesuai dengan besaran yang telah ditentukan. Warga tidak perlu membayar denda atau sanksi administratif untuk membayar pajak tahunan kendaraan.

Samsat Jakarta Sabtu tetap buka selama Oktober-Desember. Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk di lima wilayah kota administrasi, bukan layanan gerai dan Samsat keliling. Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat, bisa memanfaatkan pemutihan pajak.

Ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Ringkasan pemutihan, menghapus: sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

-Sanksi administrasi atas bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

-Sanksi administrasi wajib pajak yang membayar pokok pajak mulai 22 Juni.

Pemutihan berlaku sampai dengan 29 Desember. wid/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.