- Home
-
- Megapolitan
-
- Bogor Izinkan Pemasangan A...
Bogor Izinkan Pemasangan APS Pemilu
Rabu, 25 Okt 2023, 04:20 WIBBOGOR - Aturan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 akhirnya disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) Kota Bogor. APS mulai dari materi dalam spanduk dan baliho. Forkopimda juga memberi tanda sejumlah titik yang diperbolehkan.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (24/10), menjelaskan telah disepakati sosialisasi untuk pemasangan APS. Tapi untuk pencantuman visi misi dalam APS hanya diperbolehkan saat masa kampanye.
"Sekarang memasang APS boleh, asal tidak ada visi misi. Jadi, hanya sebatas nama, foto, nomor urut caleg, dan daerah pemilihan. Tidak ada visi misi dan tidak ada ajakan. Itu dibolehkan," ujar Bima.
Forkopimda telah menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu bersama KPU, Bawaslu dan Partai Politik (Parpol) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (23/10). Aturan kedua, kata Bima, APS dilarang dipasang di pusat kota. APS tak boleh dipasang di jalur protokol seperti Sistem Satu Arah, Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Pajajaran.
Khusus untuk Jalan Pajajaran, berlaku dari arah exit Tol Baranangsiang hingga ke Perumahan Baranangsiang Indah sampai ke simpang McD Lodaya.
"Kawasan tersebut steril, tidak boleh ada alat peraga, kecuali videotron. Baliho dan spanduk tidak boleh. Itu disepakati. Jalur-jalur lain boleh, asal rapi," jelasnya.
Menurut Bima, kesepakatan lain, Pemkot Bogor telah menentukan titik-titik pemasangan APS yang diperbolehkan di 17 lokasi eksisting yang disiapkan khusus untuk kampanye politik. Pemkot Bogor juga memfasilitasi videotron untuk partai memasang APS.
- Bogor
- Bima Arya
- kota bogor
- Wali Kota Bogor
- Forkopimda Kota Bogor
- Forkopimda
- Pemilu 2024
- alat peraga sosialisasi
- APS
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenperin Dorong Industri di Kalimantan Naik Kelas
-
Pemkot dan PN Bogor Kolaborasi Tingkatkan Layanan Perubahan Data Warga
-
Para Kardinal Bertemu Jelang Pemungutan Suara untuk Memilih Paus Baru
-
Wali Kota Bogor Tegaskan Pentingnya Pendidikan Inklusif
-
KAI: Promo Tarif Flat Rp80 Ribu Hanya Dapat Dibeli pada 28 September
-
Bikin Macet, Wali Kota Bogor Larang Angkot Ngetem Sembarangan
-
Pemkot dan Kejari Kota Bogor Teken MoU Penyelesaian Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.