Bogor Izinkan Pemasangan APS Pemilu

Rabu, 25 Okt 2023, 04:20 WIB

BOGOR - Aturan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 akhirnya disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) Kota Bogor. APS mulai dari materi dalam spanduk dan baliho. Forkopimda juga memberi tanda sejumlah titik yang diperbolehkan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (24/10), menjelaskan telah disepakati sosialisasi untuk pemasangan APS. Tapi untuk pencantuman visi misi dalam APS hanya diperbolehkan saat masa kampanye.

Ket. Foto: Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto (ketiga dari kiri) bersama anggota Forkopimda soal aturan alat peraga sosialisasi (APS) pemilu 2024 di Balai Kota Bogor, Senin (23/10). — Sumber: ANTARA/HO/Pemkot Bogor

"Sekarang memasang APS boleh, asal tidak ada visi misi. Jadi, hanya sebatas nama, foto, nomor urut caleg, dan daerah pemilihan. Tidak ada visi misi dan tidak ada ajakan. Itu dibolehkan," ujar Bima.

Forkopimda telah menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu bersama KPU, Bawaslu dan Partai Politik (Parpol) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (23/10). Aturan kedua, kata Bima, APS dilarang dipasang di pusat kota. APS tak boleh dipasang di jalur protokol seperti Sistem Satu Arah, Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Pajajaran.

Khusus untuk Jalan Pajajaran, berlaku dari arah exit Tol Baranangsiang hingga ke Perumahan Baranangsiang Indah sampai ke simpang McD Lodaya.

"Kawasan tersebut steril, tidak boleh ada alat peraga, kecuali videotron. Baliho dan spanduk tidak boleh. Itu disepakati. Jalur-jalur lain boleh, asal rapi," jelasnya.

Menurut Bima, kesepakatan lain, Pemkot Bogor telah menentukan titik-titik pemasangan APS yang diperbolehkan di 17 lokasi eksisting yang disiapkan khusus untuk kampanye politik. Pemkot Bogor juga memfasilitasi videotron untuk partai memasang APS.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.