Bogor Izinkan Pemasangan APS Pemilu

Rabu, 25 Okt 2023, 04:20 WIB

BOGOR - Aturan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 akhirnya disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) Kota Bogor. APS mulai dari materi dalam spanduk dan baliho. Forkopimda juga memberi tanda sejumlah titik yang diperbolehkan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (24/10), menjelaskan telah disepakati sosialisasi untuk pemasangan APS. Tapi untuk pencantuman visi misi dalam APS hanya diperbolehkan saat masa kampanye.

Ket. Foto: Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto (ketiga dari kiri) bersama anggota Forkopimda soal aturan alat peraga sosialisasi (APS) pemilu 2024 di Balai Kota Bogor, Senin (23/10). — Sumber: ANTARA/HO/Pemkot Bogor

"Sekarang memasang APS boleh, asal tidak ada visi misi. Jadi, hanya sebatas nama, foto, nomor urut caleg, dan daerah pemilihan. Tidak ada visi misi dan tidak ada ajakan. Itu dibolehkan," ujar Bima.

Forkopimda telah menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu bersama KPU, Bawaslu dan Partai Politik (Parpol) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (23/10). Aturan kedua, kata Bima, APS dilarang dipasang di pusat kota. APS tak boleh dipasang di jalur protokol seperti Sistem Satu Arah, Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Pajajaran.

Khusus untuk Jalan Pajajaran, berlaku dari arah exit Tol Baranangsiang hingga ke Perumahan Baranangsiang Indah sampai ke simpang McD Lodaya.

"Kawasan tersebut steril, tidak boleh ada alat peraga, kecuali videotron. Baliho dan spanduk tidak boleh. Itu disepakati. Jalur-jalur lain boleh, asal rapi," jelasnya.

Menurut Bima, kesepakatan lain, Pemkot Bogor telah menentukan titik-titik pemasangan APS yang diperbolehkan di 17 lokasi eksisting yang disiapkan khusus untuk kampanye politik. Pemkot Bogor juga memfasilitasi videotron untuk partai memasang APS.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.