Memalukan, Perempuan Pemilik Salon Ini Ditangkap karena Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang

Rabu, 18 Okt 2023, 00:10 WIB

Gorontalo - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota menangkap seorang perempuan pemilik usaha salon yang diduga kuat terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang atauTPPO.

KepalaPolresta Gorontalo Kota Komisaris Besar PolisiAde Permana saat merilis kasus tersebutdi Gorontalo, Selasa, mengatakan perempuan tersebut berinisial HT (42), warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, merupakan pemilik salon sekaligus tempat pijat yang berlokasi di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

"Selain menangkap HT, kami juga mengamankan enam orang perempuanberusia mulai dari 30 sampai 47 tahun. Mereka merupakan korban yang kita jadikan saksi dan telah diperiksa," kata Kapolresta.

Modus yang digunakan HT adalahmenjadikan usaha salon miliknya sebagai tempat pijat dengan tarif mulai Rp250 ribu per jam untuk pijat jenis refleksi dan Rp400 ribu per jam untuk pijat seluruh bagian tubuh.

Dari hasil pemeriksaan awal, tempat usaha itu sudah dijalankan HT selama lima bulan. Untuk setiap transaksi satu orang tamu atau pelanggan, HT mendapatkan keuntungan Rp100 ribu, sementara sisanya diambil korban yang melayani pelanggan tersebut.

AdePermanamengatakan tempat usaha salon tersebut sudah sangat dikeluhkan warga dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian karena diduga menjadi tempat prostitusi berkedok salon dan pijat refleksi.

Setelah memeriksa enam orang korban selaku saksi yang berasal dari luar Provinsi Gorontalo, penyidikSatreskrim Polresta Gorontalo Kota selanjutnya menetapkan HT sebagai tersangka kasus TPPO.

"Ini kita kategorikan sebagai TPPOdan pemilik salon berinisialHT sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HT dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

"Dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," imbuh AdePermana.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.