Jaringan Farmasi AS Rite Aid Ajukan Perlindungan Kebangkrutan

Rabu, 18 Okt 2023, 00:18 WIB

NEW YORK - Jaringan farmasi asal Amerika Serikat (AS) Rite Aid Corp. mengajukan perlindungan kebangkrutan dalam upaya untuk merestrukturisasi aset keuangannya sambil mengatasi utang berjumlah besar dan gugatan hukum terkait kasus opioid.

Perusahaan yang tengah dililit utang tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Minggu (15/10) pihaknya akan menutup gerai-gerai yang kinerjanya kurang memuaskan, menjual perusahaan asuransi farmasinya Elixir, dan menyelesaikan gugatan hukum atas penjualan obat-obatan opioid yang bersifat adiktif.

Ket. Foto: Logo jaringan apotek AS, Rite Aid Corp. yang telah mengajukan perlindungan kebangkrutan dalam upaya merestrukturisasi aset keuangannya sembari menghadapi tuntutan hukum yang tinggi utang dan terkait opioid. — Sumber: Antara/Rite Aid

Menurut pernyataan tersebut, Rite Aid telah mencapai kesepakatan untuk pendanaan baru senilai 3,45 miliar dollar AS (1 dollar AS = 15.716 rupiah) dan pengurangan utang di bawah proses yang diawasi oleh pengadilan. Langkah itu diharapkan dapat menyediakan likuiditas yang cukup untuk mendukung perusahaan selama proses ini berlangsung.

Mulai beroperasi pada 1962 sebagai apotek tunggal di Scranton, Pennsylvania, perusahaan tersebut kini mempekerjakan sekitar 45.000 orang di lebih dari 2.000 lokasi di seluruh AS.

Rite Aid, salah satu peretail farmasi terbesar di AS, telah berkutat dengan utang yang besar dan hilangnya pendapatan selama beberapa tahun, dan harus memangkas biaya demi menghadapi tantangan keuangan yang sudah lama membelitnya

Perusahaan tersebut memperkirakan kerugian bersih sebesar 680 juta dollar AS untuk tahun fiskal berjalan yang akan berakhir pada musim semi mendatang.

Laporan media AS menyebutkan selain utang senilai miliaran dollar AS dan penjualan yang merosot, Rite Aid juga menghadapi lebih dari 1.000 gugatan hukum federal, negara bagian, dan lokal yang mengeklaim bahwa apotek-apoteknya diduga telah melayani penebusan ribuan resep obat pereda nyeri secara ilegal.

Menurut Rite Aid, toko-toko yang dikelola perusahaan itu akan terus melayani penebusan resep obat, dan pelanggan tetap dapat mengunjungi toko atau berbelanja secara daring selama pemrosesan pengajuan kebangkrutan perusahaan itu.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.