ASN DKI Tak 'Like' Capres Lahirkan Pemilu Damai

Rabu, 27 Sep 2023, 05:21 WIB

JAKARTA - Larangan aparatur sipil negara (ASN) untuk menyukai (like), mengomentari, hingga membagikan unggahan dari media sosial calon presiden (capres) tertentu saat masa kampanye dapat menciptakan pemilihan umum yang damai. Sinyalemen ini dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta,Wahyu Dinata, Selasa (26/9).

"Like, share, commentbisa mengarah ke keberpihakan. Larangan ini sudah betul," ujar Wahyu. Dia mengatakan bahwa kalau ada ASN yang likeke capres tertentu, akan dipandang masyarakat sebagai keberpihakan seluruh ASN. Jadi, bukan hanya keberpihakan oleh satu ASN.

Ket. Foto: Ilustrasi - Memberikan "like" di media sosial. — Sumber: ANTARA/Pixabay-TheDigitalArtist

ASN wajib melayani masyarakat tanpa memandang latar belakang masing-masing. Menurutnya, ketenangan pemilu dapat terganggu apabila ASN berpihak kepada capres tertentu."Jadi, ASN di mana pun harus bersikap netral. Tidak boleh berpihak, terutama mengenai pelayanan,"kata Wahyu.

Secara terpisah, anggota KPU Jakarta,Dody Wijaya, menambahkan bahwa larangan tersebut merupakan pembatasan yang wajar dalam demokrasi. Dia mencontohkan larangan untuk kampanye di tempat ibadah, serta larangan keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

Pembatasan-pembatasan itu, kata Dody, bertujuan untuk menciptakan suasana pemilu yang baik, damai, dan bebas. Adapun pemilu bebas yang dimaksud adalah tidak terpengaruhnya pilihan masyarakat oleh pilihan ASN.

"Para ASN, pemangku kepentingan,pejabat-pejabat yang punya pengaruh, pejabat punya kekuasaan, dan pejabat punya relasi kuasa jangan memengaruhi preferensi pilihan masyarakat," kata Dody. Dengan demikian, Dody mendukung pembatasan-pembatasan yang bertujuan untuk menjaga netralitas ASN.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat netralitas ASN untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang objektif dan akuntabel di DKI Jakarta. Sebagai bentuk upaya memperkuat netralitas ASN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggelar sosialisasi netralitas ASN di Balai Kota Provinsi DKI, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Salah satu yang diatur sebagai bentuk pelanggaran adalah membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta bertemu 18 partai politik peserta pemilu untuk mencegah praktik politik uang. Salah satunya melalui penggunaan kartu e-moneyatau uang elektronik.

"Kalau ditemukane-moneydibagi-bagikan pada kegiatan kampanye, kegiatan partai, maka akan diproses dan telusuri,"ujar anggota Bawaslu Jakarta,Burhanuddin. Kunjungan yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta ke kantor-kantor DPW parpol bertujuan untuk menyampaikan larangan praktik politik uang dalam bentuk apa pun.

Ia merinci bentuk-bentuk politik uang yang sering menjadi temuan, seperti pembagian sembako dan pembagian uang tunai. Menjelang Pemilu 2024, Burhanuddin tidak memungkiri terdapat modus-modus baru politik uang, seperti pemanfaatan aplikasi-aplikasi uang elektronik, kartu elektronik, hinggae-commerce.

Para ASN juga telah menandatangani pakta integritas untuk netral dalam Pemilu 2024. Itu dilakukan ASN Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu, Senin (25/9).

KPU Jakarta juga telah memastikan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) ramah terhadap kaum disabilitas. Dody Wijaya menyebut telah mendata TPS-TPS yang memiliki kaum disabilitas. "Untuk disabilitas juga disiapkan layanan khusus sesuai dengan data.Kami punya data disabilitas di TPS-TPS," kata Dody.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.