3 Terpidana Suap Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 27 Sep 2023, 14:26 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga orang terpidana penyuap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.
Eksekusi yangdilakukan jaksa eksekutor KPK pada Selasa (26/9) itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dkk (penyuap mantan wali kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/9).
Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Dia juga dihukum membayar denda sebanyak Rp100 juta.
Hukuman serupa juga dijatuhkan untuk Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro. Sedangkan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.
Kasus suap ini berkaitan pengadaan kamera pengawas atauCCTV Smart Cameradengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa "Tarif Internet di Persimpangan - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" dan "Tarif Internet ATCS - Akses Internet Dedicated - 150 Mbps Internasional" melalui proses e-katalog.
YanaMulyana juga didakwa menerima gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS, dan 15.630 Bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perusakan dan Pengupasan Kulit Pohon di Bandung
-
Mulai Agustus, Lampung Punya Penerbangan Langsung ke Kuala Lumpur
-
Rencana Bisnis 360 Triliun Rupiah FIFA Picu Perlawanan, UEFA: “Sepak Bola Bukan untuk Dijual”
-
Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju
-
DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan
-
Gerak Hijau 2026 Satukan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk Aksi Nyata Peduli Lingkungan
-
Kaltim dan Jateng Kerja Sama Perluas Jangkauan Pasar Digital bagi Produk Olahan Ikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.