Cegah Kebakaran, BPBD Trenggalek Ajak Warga Sekitar Hutan Siaga Ancaman Karhutla
Selasa, 12 Sep 2023, 19:11 WIBTrenggalek - Cegah kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengajak semua elemen masyarakat untuk siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tidak melakukan aktivitas yang memicu munculnya biang api di semak-semak dalam kawasan hutan maupun sekitar lahan kering.
"Ayo kita semua harus siaga ancaman karhutla," kata Kepala BPBD Trenggalek Triadi Atmono di Trenggalek, Selasa.
Imbauan, atau lebih tepat tepatnya seruan itu digaungkan BPBD seiring rilis BMKG yang menyatakan bahwa Kabupaten Trenggalek masuk kelompok daerah berstatus "awas" bencaa karhutla.
Ia mengatakan untuk mewujudkan kesiapsiagaan itu dapat dilakukan dengan mencegah hal-hal yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Misalnya, tidak melakukan aktivitas yang menyebabkan kebakaran, atau istilah masyarakat setempat disebut "obong-obong ngawur".
"Seperti misalnya tidak membuang puntung rokok sembarangan, apalagi di area hutan. Kemudian membuang bahan-bahan yang mudah terbakar dan lain sebagainya. Termasuk memastikan api unggun atau pembakaran sampah hingga benar-benar padam," katanya.
Di Trenggalek, lanjut dia, rata-rata pemicu kebakaran disebabkan oleh ulah atau kelalaian manusia. Mulai dari pembukaan lahan dengan cara dibakar hingga membakar sampah yang tidak terpantau sehingga merembet ke area hutan.
"Pemicunya kebakaran banyak. Ada faktor alamiah seperti gesekan antara ranting dan cabang yang dominan terjadi di hutan-hutan yang sangat kering. Kemudian kesengajaan ataupun kelalaian manusia," ujarnya.
Menurut dia di Trenggalek bencana karhutla bukan pertama kalinya terjadi. Misalnya pada 8 September 2023 terjadi Karhutla di Gunung Kendil.
Namun peristiwa itu tidak sampai meluas ke area permukiman warga lantaran dapat segera dipadamkan petugas.
Berkaca dari peristiwa itu, pihaknya lebih getol melakukan antisipasi secara pentahelix di daerah berjuluk "Bumi Menak Sopal" itu.
"Seperti misalnya kita pasang rambu-rambu rawan karhutla terutama bersama Perhutani, karena kawasan hutannya 45 persen lebih adalah kawasan Perhutani," katanya.
Selain itu pihaknya juga melakukan penyuluhan kepada warga untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakarnya.
Menurut dia ada sanksi pidana penjara maupun denda berat merujuk pasal 108 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yaitu minimal penjara 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan sanksi denda Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
"Jadi kepada masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran," demikianTriadi Atmono.
??
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polda Metro Jaya Bantu Padamkan Kebakaran 26 Gudang di Tangerang
-
Liga Inggris: Isak Cetak Dua Gol, Liverpool Raih Kemenangan Perdana Bersama Iraola
-
Truk dan Bus Tak Bisa Sembarangan Antre Mengisi BBM, Macet di Makassar Mulai Terurai
-
BNPB: 209,78 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan dan Sumatra Masih Proses Pemadaman
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dorong Literasi 3S untuk Siapkan Generasi Emas 2045.
-
Kasus Ebola di Kongo Tembus 6.604, Wabah Makin Serius dan Jadi Sorotan Dunia
-
Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.