Skripsi Dinilai Bentuk Stagnasi Perguruan Tinggi
Senin, 11 Sep 2023, 01:10 WIBPURWOKERTO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu hal yang diatur di dalamnya mengenai kebijakan kampus dalam menentukan tugas akhir bagi mahasiswa tidak harus dengan skripsi.
Kebijakan tersebut mendapat beragam respons dari masyarakat. Masih ada anggapan bahwa skripsi merupakan salah satu bentuk budaya akademik kampus.
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, mengatakan perguruan tinggi tidak bisa stagnan mengingat adanya disrupsi teknologi. Menurutnya, kampus harus mengembangkan metode pembelajaran lebih inovatif, termasuk dalam menentukan tugas akhir.
"Jadi kan selama ini tugas akhir identik dengan skripsi. Padahal sebenarnya dengan adaya dinamika pembelajaran yang ada dan juga di dunia maka skripsi bukan satu-satunya," ujar Tjitjik, usai pengukuhan Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman, di Purwokerto, akhir pekan kemarin.
Tjitjik menekankan, skripsi tidak dihapus, tapi bukan menjadi satu-satunya opsi tugas akhir. Skripsi masih bisa digunakan jika ada program studi yang menganggap skripsi paling tepat, begitu juga opsi lain untuk program studi yang lebih cocok dengan prototipe, project based, dan lain sebagainya.
Dia menambahkan, beberapa kampus sudah memiliki regulasi tugas akhir selain skripsi, tapi implementasinya belum optimal. Dengan adanya Permendikbudristek 53/2023 kampus tidak perlu ragu lagi menjalankan hal tersebut. "Sekarang ini dipayungi oleh Permendikbudristek 53/2023 bahwa tugas akhir tidak harus dalam bentuk skripsi, tapi bukan artinya skripsi dihilangkan," katanya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Kiki Yuliati menyatakan jika Permendikbudristek 53/2023 menyerupai apa yang terjadi di luar negeri. Menurutnya, di luar negeri, standar nasional pendidikan tinggi tak banyak mengatur standar kelulusan tertentu.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Marc Marquez Tempati Urutan Keenam di Latihan Bebas Pertama MotoGP Thailand
-
KPK Panggil Budi Karya Sumadi dalam Kasus Dugaan Suap DJKA Kemenhub
-
Jadwal Pekan 23 Super League: Saksikan! Pertandingan Tim-tim Kebanggaan Setiap Hari Sepekan Penuh
-
Panglima TNI Resmi Lantik 796 Perwira Prajurit Karier Reguler dan Progsus TA 2026
-
Libur Lebaran 2026, Wisatawan Serbu Taman Mini Indonesia Indah
-
Harga Emas Antam Selasa (17/2) Pagi Ini Kini di Angka Rp2,918 Juta/Gr
-
Pemkab Gorontalo Tanggung Biaya Kepesertaan 12.000 PBI JKN yang Dinonaktifkan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.