Skripsi Dinilai Bentuk Stagnasi Perguruan Tinggi

Senin, 11 Sep 2023, 01:10 WIB

PURWOKERTO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu hal yang diatur di dalamnya mengenai kebijakan kampus dalam menentukan tugas akhir bagi mahasiswa tidak harus dengan skripsi.

Kebijakan tersebut mendapat beragam respons dari masyarakat. Masih ada anggapan bahwa skripsi merupakan salah satu bentuk budaya akademik kampus.

Ket. Foto: Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie. — Sumber: istimewa

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, mengatakan perguruan tinggi tidak bisa stagnan mengingat adanya disrupsi teknologi. Menurutnya, kampus harus mengembangkan metode pembelajaran lebih inovatif, termasuk dalam menentukan tugas akhir.

"Jadi kan selama ini tugas akhir identik dengan skripsi. Padahal sebenarnya dengan adaya dinamika pembelajaran yang ada dan juga di dunia maka skripsi bukan satu-satunya," ujar Tjitjik, usai pengukuhan Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman, di Purwokerto, akhir pekan kemarin.

Tjitjik menekankan, skripsi tidak dihapus, tapi bukan menjadi satu-satunya opsi tugas akhir. Skripsi masih bisa digunakan jika ada program studi yang menganggap skripsi paling tepat, begitu juga opsi lain untuk program studi yang lebih cocok dengan prototipe, project based, dan lain sebagainya.

Dia menambahkan, beberapa kampus sudah memiliki regulasi tugas akhir selain skripsi, tapi implementasinya belum optimal. Dengan adanya Permendikbudristek 53/2023 kampus tidak perlu ragu lagi menjalankan hal tersebut. "Sekarang ini dipayungi oleh Permendikbudristek 53/2023 bahwa tugas akhir tidak harus dalam bentuk skripsi, tapi bukan artinya skripsi dihilangkan," katanya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Kiki Yuliati menyatakan jika Permendikbudristek 53/2023 menyerupai apa yang terjadi di luar negeri. Menurutnya, di luar negeri, standar nasional pendidikan tinggi tak banyak mengatur standar kelulusan tertentu.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.