Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Terkena Tarif Parkir Tertinggi
📅 Jumat, 08 Sep 2023, 05:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
JAKARTA - Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tertinggi di sepuluh lokasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini juga berlaku untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
"Setiap kendaraan yang belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Kamis (7/9). Deteksi itu dilakukan melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Penerapan kebijakan tersebut, kataAni, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Isinya, "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi."
Dengantarif parkir tertinggi diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik. Ani menjelaskan bahwa penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Kendaraan roda empat dikenai tarif parkir 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, di lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenai tarif parkir 7.500 sekali saja alias berlaku tarif flat. "Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua," tambah Ani.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif adalah:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
Sebaiknya Anda baca juga:
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!