Penguatan Integritas, PBNU Tegaskan Sanksi Bagi Pengurus Gunakan NU dalam Politik Praktis
Selasa, 05 Sep 2023, 00:20 WIBJakarta - Penguatan integritas, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bagi pengurus yang menggunakan lembaga NU untuk kepentingan politik praktis.
"Kalau ada pengurus NU, kemudian menggunakan lembaga NU untuk kegiatan politik politik praktis, langsung kami tegur," tegas Yahya usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin malam.
Apabila sanksi teguran tidak diindahkan, kata Yahya, ada prosedur pemberian sanksi lain.
"Ada prosedurnya, nanti kamiperingatkan.Kalau diulangi, peringatan kedua. Kalau diulangi lagi, bisa diberhentikan. Sudah ada mekanismenya. Sekali diperingatkan sudah kapok biasanya," terangnya.
Yahya mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu sempat ada beberapa pengurus di tingkat kabupaten yang diberi teguran karena mengadakan deklarasi calon presiden di Kantor NU.
"Ini ndak boleh. Kami tegur. Misalnya, dia pribadi ikut ke sana ke mari itu hak pribadinya," kata Yahya.
Apabila ada calon presiden yang bukan pengurus NU, namun mengatasnamakan NU, Yahya mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa memberikan klarifikasi.
"Kalau ada capres mengatasnamakan NU, tetapi bukan pengurus NU, ya, kami juga bisa mengatakan itu tidak benar. Akan tetapi, 'kan kami tak bisa beri sanksi apa-apa kalau bukan pengurus," jelas dia.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mulai 1 Agustus, Gubernur Pramono Terapkan Sistem Baru Kelola Sampah Jakarta
-
80 Persen Beras Fortifikasi Bermasalah, Guru Besar UGM Minta Pengawasan Diperketat
-
Teknologi DryClean Ozone Modena Bantu Rawat Pakaian agar Lebih Awet
-
Rano Karno Dilantik Jadi Ketua Kwarda Pramuka DKI, Usung 4 Agenda Utama
-
Eropa Optimis Sapu Bersih Hepatitis
-
Muktamar NU Ke-35: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik
-
Awak Kapal Perikanan Kini Lebih Terlindungi, KKP Resmi Berlakukan Aturan Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.