Usut Tuntas, Sudin LH Jakbar Tindak Pembakaran Sampah Ilegal Tekan Polusi Udara

Sabtu, 02 Sep 2023, 00:14 WIB

Jakarta - Usut tuntas, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menindak pembakaran sampah ilegal dengan menjatuhkan sanksi denda dalam upaya menjaga kualitas udara di Ibu Kota.

Kepala Sudin LH Jakarta Barat (Jakbar), Ahmad Hariadimengatakan penindakan tersebut berpedoman kepada Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah.

"Jadi kami lakukan penindakan itu berdasarkan perda, kami sudah menindak pelaku yang merupakan sektor usaha dan perorangan," kataAhmad saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Dalam penindakan titik pembakaran sampah ilegal tersebut, pihaknya memberi denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu kepada para pelaku pembakaran.

"Ya dalam pasal 130 itu kan, kita beri denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu (bagi pelaku pembakaran)," kataAhmad.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah menindak lebih dari 15 titik pembakaran sampah ilegal di seluruh wilayah Jakarta Barat.

"Kita sudah melakukan penindakan lebih dari 15 kali," ungkapnya.

Adapun 15 titik pembakaran titik tersebut, kata Ahmad, sebagian besar merupakan lokasi pembakaran sampah insidental.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak membuang dan membakar sampah secara sembarangan, khususnya dalam rangka menekan polusi udara.

Sebelumnya, SudinLH Jakbar telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi aktivitas pabrik dengan emisi sumber tidak bergerak yang tidak sesuai dengan baku mutu serta pembakaran sampah ilegal.

Adapun sumber emisi tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat. Sementara baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah beban emisi maksimum masih diperbolehkan dibuang ke udara ambien (lingkungan).

"Ada tim teknis dari SudinLH Jakbar, kurang lebih lima orang. Ada juga tim pemantauan dari satuan pelaksana (satpel). Jadi ada yang teknis dan ada yang pemantau," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Ahmad Hariadi saat ditemui di Taman Cattleya, Jakarta Barat, Senin (28/8).

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Paus Leo XIV Desak Dunia Lawan Kemiskinan dan Ketimpangan

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

"Silent Hill: Townfall" Eksklusif Konsol PS5 Minimal Enam Bulan

Resmi Digarap Disney! National Treasure 3 Masuk Pengembangan, Nicolas Cage Siap Kembali?

Fitur Baru ChatGPT di iOS: Bisa Akses Foto Terbaru Tanpa Buka Galeri

Gempa M 5,9 Guncang Jepang Dekat Tokyo: 37 Orang Terluka, Kereta Sempat Lumpuh!

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.