KKP Tata Ruang Laut di Anambas

Jumat, 01 Sep 2023, 17:01 WIB

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan langkah-langkah percepatan penataan ruang laut di Kabupaten Kepulauan Anambas. Berbagai upaya dilakukan termasuk penguatan edukasi pemanfaatan ruang laut, mekanisme perizinan serta peningkatan kepatuhan pengguna manfaat ruang laut.

Ket. Foto: Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. — Sumber: Istimewa.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menegaskan bahwa dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat KKP melaksanakan kegiatan secara door to door ke kantor desa dan pertemuan langsung dengan pelaku usaha.

Kegiatan yang dimotori LKKPN Pekanbaru ini dilaksanakan guna mendukung percepatan implementasi regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, sekaligus implementasi dari kebijakan ekonomi biru KKP dalam pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Penyelenggaraan penataan ruang laut secara berkelanjutan menjadi instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut. Perencanaan ruang laut yang terpadu dan tertib aturan akan menghindari potensi kerusakan ekosistem dari aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut," kata Victor dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9).

Sementara itu, Kepala LKKPN Pekanbaru Rahmat Irfansyah menyampaikan kegiatan edukasi melalui sosialisasi pemanfaatan ruang laut ini tak hanya dilakukan oleh pihaknya sendiri melainkan juga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Anambas, Pangkalan PSDKP Batam Satwas Kepulauan Anambas dan Direktorat Perencanaan Ruang Laut," tambahnya.

Sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang laut membahas beberapa regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

"Salah satu agenda sosialisasi yakni dialog terkait permasalahan yang terjadi di lapangan serta masukan untuk pemerintah. Ini sekaligus menjadi usaha preventif menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang laut," jelasnya.

Irfan juga menjelaskan di masa mendatang, masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang melakukan pemanfaatan ruang laut semakin paham dan peduli untuk segera mengurus PKKPRL di Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas. Tak hanya itu, pihaknya juga berharap seluruh pihak yang memanfaatkan ruang laut mengikuti aturan secara tertib.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.