- Home
-
- Megapolitan
-
- DKI Perlu Terapkan Zona Em...
DKI Perlu Terapkan Zona Emisi Rendah
Senin, 28 Agu 2023, 05:25 WIBJAKARTA -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menerapkan zona emisi rendah (low emission zone)di jalur padat. Hal ini untuk mengurangi polusi udara yang buruk sehingga tidak berdampak pada masyarakat. Desakan ini disampaikan jurukampanye iklim dan energi Greenpeace, Bondan Andriyanu.
"Pemerintah bisa menerapkan zona emisi rendah di jalur-jalur padat seperti Sudirman-Thamrin," kata Bondan dalam siaran langsung media sosial X @CISDI_ID, di Jakarta, pekan lalu. Bondan menyebutkan sejumlah jalan ini dinilai dari kepadatannya bisa diterapkan zona emisi. Demikian juga zona emisi rendah bisa diterapkan di Kota Tua. Sebab, di sini banyak wisatawan, bahkan tak hanya domestik, ada juga turis asing yang menyambangi Kota Tua.
"Low emission zonediharapkan diberlakukan seperti di jalur padat Jalan Sudirman-Thamrin hingga Bundaran HI. Ini sebagai upaya dan tantangan pemerintah untuk menekan polusi," tuturnya. Sementara itu, pakar teknik lingkungan lulusan University of Michigan, Amerika, Ivan S Jayawan, memberi cara membuat pemurni udara (air purifier) sendiri untuk menekan polusi udara di Jakarta.
"Harga air purifier mahal, tapi ada cara membuatnya sendiri dan itu eksis di Amerika," kata Ivan. Lebih jauh, Ivan menuturkan cara kerja air purifier sebenarnya simpel, hanya membutuhkan kipas angin dan filter udara sehingga tidak perlu membutuhkan biaya yang banyak.
Namun lantaran hanya bisa bekerja menyaring PM2.5 di udara, maka tidak seefektif air purifier karena tidak semua angin yang diputar lewat filternya. Yang mau bikin sendiri, ingat cari filternya bisa nyaring PM2.5 ya, setidaknya MERV-13 ke atas. Kalau di Indonesia biasanya HEPA dengan grade H10 ke atas (efisiensi penyaringan >85 persen pada MPPS 0.3um atau lebih baik).
Sementara itu, sebanyak 516 pengendara terkena sanksi bukti pelanggaran (tilang) teguran saat pelaksanaan uji coba razia bagi kendaraan karena tidak lolos uji emisi di Ibu Kota. "Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 kendaraan, terdiri dari kendaraan yang belum uji emisi dan kendaraan yang tidak lolos uji emisi di enam titik lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Asep menjelaskan, dari 516 kendaraan tersebut yang belum uji emisi sebanyak 412 unit, sedangkan yang tidak lolos uji emisi sebanyak 104 unit. Masyarakat harus didorong untuk tes emisi kendaraan mereka.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.