OJK Sempurnakan Aturan Penyidikan Tindak Pidana
Jumat, 25 Agu 2023, 11:12 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/ 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan), penyesuaian dari POJK 22/ POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4/ 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.
"Sebelumnya dalam UU No. 21/ 2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (24/8).
Sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/ 2023 adalah mengenai cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kategori penyidik OJK, kewenangan penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, juga penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, serta perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.
Dengan POJK ini, ujar dia lagi, tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan meliputi perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, lalu perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Selanjutnya, juga meliputi lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto, serta perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen yang mencakup kegiatan konvensional dan syariah.
"Dalam POJK ini, juga mengatur mengenai kategori penyidik OJK yang bersumber dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik," ujar Aman Santosa.
Wewenang Penyidik
Penyidik OJK berwenang menentukan penyelidikan atau tidak terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan sebelum penyidikan dimulai. Dalam melaksanakan penyidikan, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian (Polri).
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Program Pelatihan Chip Nasional Dibuka untuk Engineer dan Mahasiswa, Targetkan 15.000 Desainer
-
IHSG Rawan Koreksi Lanjutan, 22 Mei 2026
-
Lantik 884 Pejabat DKI, Pramono Anung Tegaskan Aturan Sistem Meritokrasi
-
Al Nassr Akhirnya Menjadi Juara Liga Arab. Ronaldo Menyumbang Sepasang Gol
-
Tiongkok dan AS Bahas Pengurangan Tarif Barang Senilai Rp529 Triliun
-
Parade sepeda di Candi Sewu
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.