Sanksi Hukum Pembakar Sampah Disiapkan

Selasa, 22 Agu 2023, 04:40 WIB

TANGERANG - Warga Kabupaten Tangerang yang membakar sampah diancam akan diberi sanksi tegas karena menimbulkan polusi udara. "Pembakar sampah harus ditindak secara hukum agar jera," tegas Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (21/8). Dalam waktu dekat dibahas perdanya.

Menurut Ahmed, kalau tidak dihukum, mereka akan terus membakar sampah. Dia menegaskan pemberian sanksi secara tegas itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Sebab selama ini, salah satu sumber emisi buruk terhadap polusi udara adalah pembakaran sampah secara ilegal. Namun seperti pejabat lain, Ahmed tidak menjelaskan bentuk sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pembakar sampah.

Ket. Foto: Bupati Tangerang A Zaki Iskandar — Sumber: Antara

Saat ini, Kabupaten Tangerang tengah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk mengawasi pembakaran sampah liar. "Sebentar lagi kita akan bicara bersama Forkopimda, terutama dengan Polri/TNI di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran liar," ujarnya.

AhmedZakiIskandarjuga menyatakan untuk mendukung pemberian sanksi tersebut akan segera membahas rancangan regulasi hukum. Ini akan dimasukkan dalam peraturan daerah (perda). Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa pembakaran sampah terbuka atau ilegal yang dilakukan masyarakat menjadi salah sumber buruknya kualitas udara.

Kepala Bidang Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang, Ari Marogo, mengatakan berdasarkan data, kelompok rumah tangga atau masyarakat pada umumnya masih banyak membakar sampah.

"Kandungan karbon atau CO2 pembakaran sampah sangat bahaya," katanya. Kemudian, selain pembakaran sampah, sumber emisi buruk terhadap polusi udara adalah gas buang kendaraan bermotor.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.