- Home
-
- Luar Negeri
-
- Presiden Pakistan Menolak ...
Presiden Pakistan Menolak Tandatangani RUU Keamanan Nasional yang Baru
Senin, 21 Agu 2023, 11:12 WIBKARACHI - Presiden Pakistan Arif Alvi mengatakan, Minggu (20/8), dia menolak menandatangani dua undang-undang yang akan memberi otoritas lebih banyak untuk mengadili orang atas tindakan melawan negara dan militer, sebuah langkah yang menurut kementerian hukum tidak konstitusional.
RUU tersebut telah disahkan oleh kedua majelis parlemen Pakistan, namun Presiden Alvi adalah anggota partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) pimpinan mantan PM Imran Khan yang menentang pemerintah koalisi yang mengesahkan kedua RUU tersebut.
"Karena Tuhan adalah saksi saya, saya tidak menandatangani RUU Amandemen Rahasia Resmi 2023 & RUU Amandemen Angkatan Darat Pakistan 2023 karena saya tidak setuju dengan undang-undang ini," kata Alvi di platform media sosial X (Twitter).
Dia mengatakan telah meminta stafnya untuk mengembalikan RUU yang tidak ditandatangani kepada legislatif dalam waktu yang ditentukan agar tidak efektif.
"Namun saya menemukan hari ini staf saya merusak keinginan dan perintah saya," katanya.
Kementerian Hukum dan Kehakiman mengatakan keputusan presiden itu "sangat memprihatinkan".
"Presiden memiliki dua opsi: memberikan persetujuan atau merujuk masalah tersebut ke parlemen dengan pengamatan khusus," kata kementerian dalam sebuah pernyataan. Presiden tidak memenuhi kedua opsi tersebut. "Tindakan seperti itu bertentangan dengan isi dan semangat konstitusi," katanya.
Menurut konstitusi, jika presiden tidak menandatangani rancangan undang-undang atau mengembalikannya kembali dengan pengamatan atau keberatannya dalam waktu 10 hari setelah melalui parlemen, maka itu akan menjadi undang-undang.
"Karena presiden tidak menandatangani dan mengembalikan RUU itu dalam 10 hari, itu menjadi undang-undang," kata menteri hukum sementara Ahmad Iran dalam konferensi pers.
Penjabat Menteri Penerangan Murtaza Solangi menyebut komentar Presiden Alvi di akun media sosial pribadinya tidak memiliki kewenangan karena tidak mengirimkan kembali keberatan atas RUU tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan.
"Itu hanya upaya untuk membuat kebingungan. Tidak ada nilai hukumnya," kata Solangi.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: CNA
Berita Terkait:
-
Indonesia Open 2026 Berakhir Pahit bagi Tuan Rumah
-
Kontroversi Kasus YTR Memanas! Hotman Paris Serang Pernyataan Komnas Perempuan, Minta DPR dan Presiden Bertindak
-
Rano Karno Terinspirasi Kopenhagen Kelola Sampah Secara Terintegrasi
-
Sapi kurban bantuan Presiden di Bandung Barat
-
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Bahlil Garansi Pertalite dan Solar Tidak Naik
-
CEO Danantara: Saham Perbankan RI Masih di Bawah Harga Wajar
-
Pendapatan Tambang Anjlok, Pemprov NTB Mulai Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.