Tindak Tegas, BKSDA Maluku Amankan 12 Burung Nuri Maluku di Pasar Lama Ambon

Selasa, 15 Agu 2023, 00:08 WIB

Ambon - Tindak tegas, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan 12 burung nuri maluku (Eos bornea) yang merupakan satwa dilindungi dari penampung di Pasar Lama Kota Ambon.

"PetugasBKSDA Maluku beserta petugas dari Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengamankan 12 ekor nuri maluku dari penampung yang berada di Pasar Lama Ambon," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA MalukuSeto, di Ambon, Senin.

Ket. Foto: Sejumlah burung nuri maluku yang berhasil diamankan BKSDA Maluku, Ambon. — Sumber: ANTARA/Winda Herman

Ia mengatakan, berdasarkan informasi, burung-burung tersebut dibeli dari penumpang yang datang dari Buru Selatan.

"Pelaku yang ditahan satu orang dan sekarang prosesnya sedang dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku," ujarnya.

Sebanyak 12 burung nuri maluku tersebut saat ini dirawat dan dikarantina diPusat Konservasi Satwa (PKS), Kebun Cengkih, Ambon.

"Burung-burung tersebutkita rawat dan karantina di PKS sambil menunggu putusan kasusnya," kataSeto.

Iaberharap hal ini dapat menjadi pelajaran untuk masyarakat secara khusus, bahwa saat ini banyak jenissatwa khususnya jenis burung endemik Maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.

"Mari kita jaga dan lestarikan puspa ragam satwa liar di Kepulauan Maluku untuk saat ini dan untuk generasi yang akan datang," katanya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Event Budaya Lokal Dipadukan Sport dan Lifestyle Bakal Perkuat Pengembangan Mandalika

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.