MA Tolak PK Sengketa Proses Pemilu dari DPP Prima
Sabtu, 12 Agu 2023, 01:55 WIBJAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) sengketa proses pemilihan umum yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP Prima) tentang partai politik peserta Pemilu 2024.
MA menolak PK yang diajukan DPP Prima terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). "Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur tidak diterima," demikian bunyi amar putusan MA dikutip Jumat (11/8).
Dalam kasus ini, KPU RI menjadi pihak yang digugat. Perkara diputus oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin, Anggota Majelis 1 Yodi Martono Wahyunadi dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun.
Permohonan PK tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilihan umum yang diajukan oleh DPP PRIMA ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota Tahun 2024, tanggal 14 Desember 2022.
Bahwa atas penetapan KPU RI tersebut, DPP Prima mengajukan gugatan sengketa proses pemilihan umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan registrasi perkara Nomor: 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang mana perkara tersebut sudah diputus pada tanggal 19 Januari 2023.
Dalam Putusan PK tersebut, MA berpendapat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa proses pemilihan umum bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau PK, sesuai ketentuan Pasal 471 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 13 ayat (5) PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bahaya Nih! Kekuatan Persija Jakarta Sudah Dianalisis Pelatih Persebaya
-
TNI Manunggal Air Hadirkan Air Bersih di Mindiptana Lewat Pembangunan Sumur Bor
-
10 Misteri Lautan Paling Mengerikan yang Belum Terpecahkan, Dari Kapal Hantu hingga Kota Hilang Atlantis!
-
Harga Pangan Hari Ini, Bapanas: Cabai Rawit Rp55.936/Kg, Bawang Merah Rp46.557/Kg
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
-
Petani Badui Kembangkan Kirai, Kearifan Lokal yang Menjadi Sumber Rezeki
-
Gubernur Bank Sentral Se-Asia Tenggara Bergerak! SEACEN Kompak Perkuat Ketahanan Ekonomi Regional di Tengah Risiko Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.