KKP Kawal Investasi dan Perlindungan Ruang Laut
Rabu, 02 Agu 2023, 08:53 WIBJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap mengawal pemanfaatan ruang laut di wilayah Selat Malaka dan Laut Flores. Komitmen tersebut disampaikan menyusul terbitnya aturan rencana zonasi antar wilayah di dua kawasan tersebut.
Kedua aturan tersebut yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores dan Perpres Nomor 30 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka.
Dirjen Kelautan dan Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor G Manappo mengatakan kehadiran dua perpres tersebut diyakini menjadi jalan terang geliat investasi di ruang laut, keselamatan pelayaran, menjamin kedaulatan negara, sekaligus perlindungan bagi kesehatan ekosistem.
"Penetapan dua perpres RZ KAW merupakan momentum yang amat penting, mengingat posisi geo strategis Selat Malaka sebagai choke point lalu lintas pelayaran yang padat wilayah Asia Tenggara dan Laut Flores sebagai salah satu destinasi super prioritas wisata kelas dunia. Potensi sumber daya serta nilai strategis tersebut perlu dikelola dengan baik dan penyusunan rencana zonasi merupakan upaya pengelolaan sumber daya secara baik dan berkelanjutan," kata Victor dalam talkshow Bincang Bahari di Jakarta, Selasa (8/7).
Dia menambahkan peraturan yang terbit pada 6 Juni tersebut menjadi dasar pedoman pengelolaan sumber daya kelautan serta penataan efektivitas pemanfaatan ruang laut di Laut Flores dan Selat Malaka. RZ KAW juga menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan syarat dasar suatu pihak melakukan kegiatan menetap di ruang laut.
Menurut Victor, tahun lalu KKP memprakarsai lahirnya enam beleid serupa untuk mengatur rencana zonasi antar kawasan di Laut Jawa, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, Laut Maluku, Laut Natuna-Natuna Utara dan Selat Makassar. Ini mencatatkan rekor karena berhasil menghasilkan enam regulasi RZKAW dalam setahun.
"Penyusunan RZ KAW sendiri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, di mana pemerintah harus menetapkan sebanyak 20 lokasi kawasan antarwilayah meliputi laut, selat, dan teluk lintas provinsi," katanya.
Kelestarian Ekosistem
Sedangkan Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto menjelaskan, penetapan RZ KAW di Selat Malaka dan Laut Flores akan mendukung pelaksanaan program-program ekonomi biru KKP. Dengan adanya pengaturan ini, pemanfaatan ruang laut tidak hanya menggeliatkan investasi tapi juga menjamin kelestarian ekosistem.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Rekor Dunia Pecah, Lamine Yamal Hancurkan Villarreal dan Lewati Sejarah Dos Santos
-
Jalur alternatif selatan untuk mudik Lebaran
-
Pemprov Kepri Lindungi 31.000 Nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan
-
KKP Awasi Ketat Pemanfaatan Ruang Laut Kawasan Kura-Kura Bali
-
Waspadai Potensi Angin Kencang di Wilayah Rejang Lebong
-
Terindikasi Ilegal, KKP Hentikan Operasional 6 Perusahaan di Pantura Tegal
-
KKP Pastikan Kemudahan Izin, 433 Kapal Purse Seine Siap Melaut dari Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.