Ngeri, Kereta Api Tabrak Mobil di Perlintasan Sebidang di Jombang, 6 Orang Tewas
Minggu, 30 Jul 2023, 08:46 WIBJOMBANG - Kecelakaan terjadi antara KA 423 (Rapih Dhoho) dengan mobil di perlintasan sebidang tidak terjaga tepatnya km 85 antara Stasiun Jombang-Sembung, Jawa Timur, menyebabkan enam orang meninggal dunia serta dua lainnya mengalami luka berat.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan kecelakaan itu berawal saat kereta api sedang melaju pada Sabtu (29/7) malam sekitar pukul 23.14 WIB. Di saat bersamaan, terdapat juga mobil yang hendak lewat.
"Mobil melaju dari arah utara ke selatan, sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yg melihat namun tidak mendengar dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA, sehingga tidak terhindarkan menemper (menempel) KA 423 Dhoho," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (30/7).
Ia mengatakan masinis juga langsung melaporkan ke pusat pengendali perjalanan KA di Madiun, bahwa kereta api yang dikemudikannya telah tertemper kendaraan dengan lokasi kejadian di perlintasan sebidang tak terjaga di km 85 antara stasiun Jombang - Sembung.
Petugas keamanan Stasiun Jombang juga langsung menuju ke lokasi. KA Dhoho yang berhenti di lokasi kejadian juga langsung dilakukan pemeriksaan.
"Kereta dinyatakan aman bisa berjalan. Selanjutnya pukul 23.25 WIB, KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung dari km 85," kata dia.
Selain itu, Polsuska dan petugas keamanan Stasiun Jombang juga mengamankan jalur KA, mendata pengemudi, kendaraan serta surat-surat kendaraan. Petugas juga menghubungi Polsek Jombang Kota dan Satlaka Lantas Polres Jombang untuk proses evakuasi.
Pihaknya mengatakan saat kejadian kondisi jalur KA terhalang material kendaraan yang menemper KA Dhoho. Akibat kejadian itu, enam orang meninggal dunia sedangkan dua lainnya mengalami luka berat.
Korban meninggal dunia antara lain Sumiowati (60), Alinsa Mareta (16), Sutrianingsih (30), Azahrah Rohmah (14), Adelia (19), Wahyu Koswoyo (42).
Sedangkan korban luka berat adalah Fikri Hidayatuloh (42) dan Arimbi (13). Korban di evakuasi ke RSUD Jombang untuk perawatan lebih lanjut.
PT KAI terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Swiatek dan Gauff Puji Mentalitas Alysa Liu Usai Comeback Sensasional
-
Angkutan Lebaran Berjalan Sukses di Seluruh Bandara InJourney Airports, Ini 5 Indikatornya
-
PLN Sumut Siapkan 113 SPKLU Penuhi Kebutuhan Pemudik Lebaran 2026
-
Lagu Anak "Cicak-Cicak di Dinding" dalam Film "Ghost in the Cell", Mengapa Joko Anwar Pilih Tembang Itu?
-
Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
-
Tak Diatur Regulasi, Pemprov Gorontalo Tetap Bayarkan THR bagi PPPK Paruh Waktu
-
PT KAI Jakarta: 583 Ribu Tiket Terjual untuk Masa Angkutan Lebaran 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.